Maraknya Perambahan Hutan, Inisial EK, AD, BG, Diduga Grup Ilegal Logging di Kampar Kiri Hingga Kampar Kiri Hulu

KAMPAR KIRI – Maraknya Ilegal logging di Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu yang meresahkan masyarakat, bahkan dugaan kegiatan Ilegal logging yang di lakukan pelaku-pelaku berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) Hingga Hutan Lindung (HL).

Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal demi Pasal Jelas diterangkan larangan bahkan rumusan di Pasal 82 tentang Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya dapat di pidana.

Dari hasil Tinjauan langsung Tim Media dilokasi pada Jumat (16/09/22) hingga Senin (19/09/22), ditemukan tumpukan – tumpukan Kayu yang diduga hasil ilegal logging di beberapa titik di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tidak hanya itu saja, tim media melakukan observasi dan Investigasi mendalam terkait maraknya Ilegal logging di daerah tersebut. Ditemukan Somel – Somel dan kayu Log dan hasil Olahan langsung di lokasi Desa Sungai Sarik.

Ditemui tim Media ND sebagai Pengawas (Mandor) di salah satu somel, ND mengatakan kepada TIM Media somel tempat ia bekerja milik EK dan BG.

Bahkan TIM MEDIA menemukan Mobil Double Cabin Mazda membawa jerigen berisi minyak yang diduga jenis Solar Subsidi yang di indikasi akan digunakan untuk Operasi mesin Somel.

Informasi masyarakat yang tidak lain adalah sumber terpercaya TIM MEDIA mengatakan Kayu Ilegal logging dan Somel – Somel tersebut Milik Inisial EK dan AD diduga BigBoss sementara BG adalah Kordinator atau perpanjangan tangan dari EK dan AD.

Sumber juga mengatakan Mobil Jenis Mazda Double Cabin yang membawa jerigen berisi minyak tersebut benar milik Inisial EK.

Lebih lanjut sumber mengatakan mereka (EK, AD, BG – red) merambah langsung hutan untuk di ambil Kayu nya sembari membeli kayu-kayu dari pelaku Ilegal logging dengan Harga 9 hingga 10 juta untuk 1 (satu) Mobil Colt Diesel fress back.

Dikonfirmasi terkait kegiatan ilegal logging kepada BG melalui Pesan Whatsappnya 085272182xxx, BG seakan menghindar akan hal itu, ia mengatakan β€˜mohon maaf bapak salah orang’ sembari Memblokir Whatsapp Tim Media Melayu Post.

Diminta kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Polri dan DLHK Wilayah Riau untuk memberantas kegiatan Ilegal Logging (Perambahan Hutan) dan Tindak Pelaku Inisial EK, AD, BG yang diduga kuat adalah Aktor Utama Kegiatan Ilegal logging di Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu yang sangat meresahkan masyarakat.**(TIM)

Bersambung…

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan