Berkedok Jual Beli LKS, SMPN 023 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli

PEKANBARU – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SMP Negeri 23 Pekanbaru yang berlokasi di kilometer 3 Jalan Garuda Sakti, kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias “Pungli”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat seluruh siswa wajib membeli LKS kalau tidak bisa fotocopy itu ucapan guru ke siswa dan pembelian buku lks nya atas arahan pihak sekolah, selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SMP Negeri 23 Pekanbaru yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan membandrol LKS dengan harga 145.000 untuk 11 buku lks.

Menyangkal ketika dikonfirmasi Tim awak media, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 23 Pekanbaru (Edi-Red) Melalui Via Whatsappnya 08126816xxxx mengatakan, ‘Kepala Sekolah tidak pernah melakukan penjualan apalagi mewajibkan siswa untuk membeli LKS, jika orang tua ingin membelinya sendiri diluaran menjadi hak mereka dan kepada semua guru sudah di tekankan tidak ada memaksa atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS. Ungkap Edi.**(TIM)

Tinggalkan Balasan