SMP Negeri 3 Tambang diduga Lakukan Pungli Berkedok Jual Beli LKS

KAMPAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SMP Negeri 3 Tambang, yang berlokasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias β€œPungli”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Bahkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar di tahun 2021 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No : 420/Dikpora-Sekr/7539 tertanggal 09-08-2021 Berisikan Larangan Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar terhadap Jual Beli LKS.

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat dan selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SMP Negeri 3 Tambang yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan membandrol LKS dengan harga Rp.132.000, Persiswa untuk 11 buku.

Menyangkal ketika dikonfirmasi Tim awak media, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tambang (shaimi-Red) Melalui Via Whatsapnya 08136578xxxx, saya lagi ada acara takziah Ungkap kepsek, hingga berita ini terbit**(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan