Diduga Ikut Serta Jual Beli lks, Kepsek SD Negeri 019 Pandau Jaya, Berkilah

KAMPAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 019 Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias β€œPungli”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Bahkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar di tahun 2021 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No : 420/Dikpora-Sekr/7539 tertanggal 09-08-2021 Berisikan Larangan Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar terhadap Jual Beli LKS.

Kepala sekolah SDN 019 diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

Uang pendaftaran masuk
Uang SSP / komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakulikuler
Uang Ujian
Uang Daftar Ulang
Uang Study Tour
Uang Les
Buku Ajar
Uang Paguyupan
Uang Wisuda
Membawa kue/makanan syukuran
Uang infak
Uang foto copy
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS dan buku paket
Bantuan Insidental
Uang foto
Uang biaya perpisahan
Sumbangan pergantian kepala sekolah
Uang seragam
Biaya pembuatan pagar/fisik dll
Iuran untuk membeli kenang-kenangan
Uang bimbingan belajar
Uang try out
Iuran pramuka
Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
Uang kalender
Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
Uang UNAS
Uang menulis ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
Uang dana social
Uang jasa menyebrangkan siswa
Uang map ijazah
Uang STTB legalisir
Uang ke UPTD
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
Uang listrik
Uang computer
Uang bapopsi
Uang jaringan internet
Uang Materai
Uang kartu pelajar
Uang Tes IQ
Uang tes kesehatan
Uang buku TaTib
Uang MOS
Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa pembelian buku lks di fotocopy zidan atas arahan guru kepada murid dan selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SD Negeri 019 Pandau Jaya yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), membandrol dengan harga Rp.18.000, – Persatu buku lks.

Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya 081371888xxx, terkait Jual Beli LKS alias pungli, Kepsek malah berkilah, Mengenai lks pihak sekolah tidak mengetahui dari mana orang tua/wali murid mendapatkannya ucap kepsek.

Diminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Provinsi Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.**(Tim)

Tinggalkan Balasan