Dengan Kapasitas Besar, Aktivitas Bongkar Muat AMDK diduga Tidak Kantongi Izin

PEKANBARU – Adanya informasi aktivitas distribusi dan bongkar muat Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak mengantongi izin usaha distribusutor, yang berlokasi di Jalan SM.Amin (Arengka II) Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari selasa 04/10/2022.

Hasil tinjauan tim media di lokasi, terlihat aktifitas bongkar muat AMDK jenis Galon 19 liter di lokasi terbuka alias tidak ada gudang atau kantor distributor bahkan tidak ada terlihat tanda papan merk badan usaha di areal pembongkaran AMDK

Narasumber terpercaya, IM (inisial) mengatakan dua hingga tiga mobil truck tronton AMDK masuk ke areal pembongkaran untuk satu harinya. AMDK dibawa dari daerah solok, Provinsi Sumatera Barat menggunakan Angkutan Truck jenis Tronton yang bermuatan galon berisi Air untuk di dipasarkan.

Diwawancarai TIM media di lokasi Selasa (04/10/2022), AT selaku kernet mobil Truck Tronton yang membawa AMDK mengatakan sebanyak 1600 Galon yang di bawa dari Solok Sumbar dua hingga tiga trip setiap minggunya, terkait pemiliknya warga keturunan Tionghoa.

Dikonfirmasi terkait Perizinan Berusaha milik A Him (Pengusaha-red) melalui telepon Seluler dan Whatsappnya +6281275795xxx tidak merespon konfirmasi Tim media hingga berita ini dimuat.

Diminta kepada Kasatpol PP Kota Pekanbaru untuk menindak tegas A Him pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin Berusaha sesuai peraturan yang berlaku.**(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan