Diduga Tidak Kantongi Izin, Tambang Galian C Leman Bebas Beroperasi.

KAMPAR – Bebasnya Beroperasi Tambang Galian C milik Leman yang diduga tidak memiliki Izin Alias Ilegal, yang berlokasi di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, seakan tidak ada hambatan.

Meninjau informasi dari masyarakat tim media melakukan investigasi dan observasi Sabtu (01/10/22) terlihat di lokasi, alat berat jenis excavator merek Caterpillar 320B tumpukan Pasir hasil Tambang Galian C Yang diduga Ilegal milik Leman Sedang Beroperasi.

Untuk Izin pertambangan seperti IUP – IUPK sudah jelas di atur dalam UU No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal demi pasal jelas di terangkan.

Rumusan Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Dikonfirmasi terkait Izin yang dimiliki, kepada Leman selaku pemilik Tambang Galian C tersebut melalui Pesan Whatsappnya +6285274716xxx mengatakan, Memang izin UU no 03 Thun 2020 tidak ada akan tetapi izin dari nenek mamak ada, dari aparat desa ada itu adalah wilaya nenek mamak memperdalam danau atau sungai saya bukan mengada-ngada kalau bisa bertanya kepada masarakat’.Ucap Leman.

Terkait pernyataan via whatsaap Leman yang mengatakan ada izin Desa, Tim media mengkonfimasi Kepala Desa Teluk Kenidai Budi Setiawan Via telpon selulernya 08227227xxx mengatakan,”hanya menyarankan datang ke kantornya”.

Permyataan leman terkait Izin Ninik mamak dan desa, diduga kuat ada kerja sama antara ninik mamak, kepala desa, dan leman terkait Tambang Galian C yang di duga Ilegal.

Diminta kepada Aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Riau untuk menindak Leman Pelaku Usaha Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki izin sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.**TIM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan