Terjerat Pasal Penipuan, Seorang Wanita Terancam Bui Empat Tahun Β 

KAMPAR – Ruang sidang Cakra di PN Bangkinang,Β  Selasa, 25/10/2022, ramai pengunjung di siang hari.Β  Namun, ketika sidang perkara penggelapan dengan terdakwa SR alias Sri Rejeki, ruang sidang itu sepi.

Hanya ada tiga orang yang hadir sebagai saksi masing-masing Nanang Kurniawan, Roni Saputra dan Mulyana. Sedangkan dua orang saksi Lolita dan Sri Anggun, dimintai keterangannya secara zoom. Sementara terdakwa Sri Rejeki atau SR dihadirkan secara virtual dari Lapas Bangkinang.

SR didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradipta Prihantono SH dengan  Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang berbunyi ; β€œBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang  maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Jo Pasal 372 tentang Penggelapan.

Ikhwal kejadian, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan JPU, bermula saat Nanang  hendak mencari rumah tinggal di daerah seputaran jalan Garuda Sakti. Lelaki itu masih ingat saat di bulan April 2019, ia ditemani Wan Ely dan Mulyana sampai ke Perumahan Griya Setya Bangsa  kilometer 4,5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.  Hatinya terpincut dengan salah satu rumah yang ada di sana.

Ia pun meriung ke kantor pemasaran perumahan tersebut dan bertemu dengan terdakwa SR. Kala itu SR masih menjadi sales marketing di perusahaan perumahan tersebut.
Dengan kelihaiannya sebagai sales marketing, SR berhasil meyakinkan Nanang untuk membeli rumah secara cash bertahap.

Nanang pun tanpa ragu-ragu menyerahkan uang kepada terdakwa SR yang diberikan bertahap dari bulan April 2019 hingga Oktober 2020 seluruh mencapai 81.500.000 rupiah.

Memang, Nanang agak kurang teliti . Setiap ia menyetorkan uang tunai, ia tidak meminta bukti kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh developer Perumahan Griya Setia Bangsa, PT. Sinarmuda Setia Pertiwi. Melainkan, ia hanya mendapat kwitansi biasa yang banyak dijual di toko-toko buku dan ditandatangani hanya oleh Sri Rejeki.

Memang, kwitansi tersebut diberi cap mengatasnamakan pengembang. Namun, berdasarkan keterangan pihak pengembang, cap tersebut bukanlah cap milik mereka. Cap tersebut dibuat oleh SR untuk memuluskan perbuatannya.

Padahal, pihak pengembang sudah mengumumkan dan membuat tulisan di spanduk, brosur maupun banner agar semua transaksi wajib melalui transfer ke rekening Bank Mandiri perusahaan atas nama PT. Sinarmuda Setia Pertiwi Nomor : 108-00-3234998-8.

“Setiap transaksi pembayaran yang dilakukan konsumen perumahan kami, dipastikan akan mendapatkan kwitansi khusus dari perusahaan, sebagai bukti uang telah masuk ke perusahaan,” ucap Sri Anggun memberi keterangan. Sri Anggun menjabat sebagai bagian keuangan PT. Sinarmuda developer perumahan tersebut.

Kembali ke surat dakwaan, ketika uang Nanang telah diserahkan kepada SR mencapai 81.500.000 rupiah dari harga rumah yang dijanjikan sebesar 135.000.000 rupiah, pada bulan Desember 2020 suami Mulyana itu hendak melunasi pembelian rumah pilihannya.
Anehnya, terdakwa SR justru  menolak disodori segepok uang pelunasan.

Ia berdalih, jangan dilunasi dulu karena rumah yang dipilih Nanang itu merupakan rumah contoh. Bila ada calon konsumen hendak beli rumah, maka rumah itulah yang akan diperlihatkan sebagai contoh.

β€œNanti saja bapak lunasi, setelah ada rumah lain yang sudah siap,” dalih terdakwa SR kala itu.

Dengan kepiawaiannya menjelaskan, luluh hati Nanang dan Mulyana. Suami istri itu mempercayai ucapan wanita yang kini harus meringkuk di jeruji besi Lapas Bangkinang.

Seiring waktu berlalu, Nanang dan Mulyana kembali menagih janji SR untuk segera mendapatkan rumah idaman yang dijanjikan.

β€œBerkali-kali kami menelpon terdakwa menanyakan rumah tersebut,” ujar Nanang.  Ia melalui telepon minta ketemu untuk menyerahkan uang melunasi sisa harga rumah.

Terdakwa selalu menghindar dengan alasan yang sama. Berkali-kali ditelepon, terdakwa tidak merespon hingga akhirnya habis kesabarannya.

Pada tanggal 24 Mei 2021 Nanang  dan Mulyana datang ke kantor pengembang Perumahan Griya Setia Bangsa tersebut menanyakan perihal pesanan rumahnya. Alangkah terkejutnya suami istri itu ketika perusahaan menyatakan tidak pernah menerima uang angsuran pembelian rumah.

Mereka lantas mendatangi rumah terdakwa didampingi Humas perusahaan perumahan. Terdakwa pun mengakui, uang yang selama ini diserahkan kepadanya tidak pernah disetorkan ke perusahaan perumahan, kecuali uang muka sebesar satu juta rupiah.

Lolita dan Sri Anggun dalam kesaksiannya menguatkan kesaksian Nanang dan Mulyana.

β€œPerusahaan tidak pernah menerima uang sebesar 81.500.000 rupiah. Kami lihat bukti kwitansi yang dibuat oleh terdakwa, itu bukan kwitansi yang dikeluarkan perusahaan kami. Itu kwitansi biasa yang banyak dijual di warung atau toko buku,” terang Lolita ketika dihubungi.

Kuasa Hukum PT. Sinarmuda Setia Pertiwi, Sugiharto SH dan Edward Sibarani SH MH, pun senada dengan Lolita. Kepada awak media mereka memperlihatkan bukti-bukti kwitansi yang dibuat  SR.

β€œKorbannya bukan cuma Saudara Nanang. Ada beberapa orang. Tapi, perusahaan telah membantu mencari dan mempertemukan SR. Karena SR ini pada tahun 2020 telah di PHK karena perbuatannya yang telah merusak nama baik perusahaan kami.  Kabarnya, SR sudah mengembalikan uang mereka. Kami tidak tahu, kenapa dengan Pak Nanang  terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dia pakai,” ujar Sugiharto.

Sementara SR alias Sri Rejeki, tidak membantah keterangan para saksi di persidangan.

Ketika Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH (hakim ketua), Petra Jeanny  Siahaan, SH MH, Renny Hiadyati, SH menanyakan apakah menerima keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi, singkat ia menjawab, β€œIya pak !”
 
Rilis :  Rafizis – Andi -Tim/ P. Hutagaol

Tinggalkan Balasan