SMAN Plus Provinsi Riau Diduga Lakukan Pungli Kepada Siswa, Biaya Komite 100 Ribu Persiswa Setiap Bulannya.

KAMPAR – Bukan hanya di jenjang sekolah SD maupun SMP yang melakukan pungli kepada siswa nya, bahkan ditingkat SMAN juga ada dugaan pungli.

Hal dugaan Pungli itu terjadi di SMAN Plus Provinsi Riau atau yang kerap disapa SMU Plus dulunya, berlokasi di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar – Provinsi Riau

Informasi dugaan Pungli dan hasil observasi dan investigasi awak media, Berupa pungutan uang komite sebesar 100.000,- persiswa setiap bulannya.

Salah satu siswa mengatakan “Kalau sekolah disini kami gratis kecuali uang komite, baju 1 stel, ikat pingang, kaos kaki, dan sepatu PDH, dan atribut, ungkap siswa.

Untuk diketahui, Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas diterangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah, dan tetap melakukan pungutan liar alias β€œPungli”

Kepala sekolah SMAN Plus Propinsi Riau, diduga telah menyimpang dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

Uang pendaftaran masuk
Uang SSP / komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakulikuler
Uang Ujian
Uang Daftar Ulang
Uang Study Tour
Uang Les
Buku Ajar
Uang Paguyupan
Uang Wisuda
Membawa kue/makanan syukuran
Uang infak
Uang foto copy
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS dan buku paket
Bantuan Insidental
Uang foto
Uang biaya perpisahan
Sumbangan pergantian kepala sekolah
Uang seragam
Biaya pembuatan pagar/fisik dll
Iuran untuk membeli kenang-kenangan
Uang bimbingan belajar
Uang try out
Iuran pramuka
Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
Uang kalender
Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
Uang UNAS
Uang menulis ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
Uang dana social
Uang jasa menyebrangkan siswa
Uang map ijazah
Uang STTB legalisir
Uang ke UPTD
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
Uang listrik
Uang computer
Uang bapopsi
Uang jaringan internet
Uang Materai
Uang kartu pelajar
Uang Tes IQ
Uang tes kesehatan
Uang buku TaTib
Uang MOS
Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas).

Informasi yang didapatkan dari siswa disekolah SMAN Plus Propinsi Riau, Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepada Kepala Sekolah SMU Plus Propinsi Riau Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya +6281365663xxx, Kepsek mengatakan itu tidak benar.

Balasan Pesan Whatsapp Kepala Sekolah SMAN Plus Provinsi Riau :

Assalamualaikum w.w.
Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua.
Terimakasih kepada Tim Surat Kabar dan Media Online Melayu Post yang telah menjadi penyeimbang dalam pemberitaan dalam rangka mewujudkan integritas dan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Saya sebagai Pimpinan di SMAN Plus Provinsi Riau memberikan klarifikasi tentang “berita pungutan 100 ribu Persiswa” melalui komite sekolah.
Setelah saya klarifikasi dengan Pengurus Komite SMAN Plus Provinsi Riau, dapat saya sampaikan bahwa
“Berita pungutan 100 ribu perbulan” adalah tidak benar. Komite SMAN Plus Provinsi Riau hanya menjalankan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimana dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 , komite sekolah berhak menerima bantuan atau sumbangan dan bukan pungutan. Dan tidak ada kewajiban orang tua siswa untuk membayar 100 ribu perbulan.
Dari dasar tersebut jelas bahwa berita pungutan 100 ribu perbulan adalah tidak benar.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 sub, ternyata komite sekolah juga mempunyai hak untuk melakukan penggalangan dana yang tidak mengikat.’Ucap Kepsek**(TIM)

Tinggalkan Balasan