PARTAI REPUBLIKU INDONESIA Gugat KPU Untuk Kedua Kali.

MEDAN – DADEK HARYANTHO yang lebih akrab di panggil DADEK WONK, ketua DPC PARTAI REPUBLIKU INDONESIA yang juga aktivis politik ,saat di temui awak media di Kantor DPC PARTAI REPUBLIKU INDONESIA Kota Medan, Jalan cempaka No 5 Gaperta Ujung Medan,

Ketua DPC PARTAI REPUBLIKU INDONESIA Kota Medan DADEK HARYANTHO  ketika di tanya awak media kembali menyampaikan bahwa DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA tadi sore sudah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan sudah dilayangkan DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA setelah kemarin KPU kembali mengumumkan PARTAI REPUBLIKU INDONESIA tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA Sudah  melaporkan lagi ke Bawaslu tadi sore dan kemungkinan juga DKPP dan mungkin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata DADEK HARYANTHO

DADEK HARYANTHO menjelaskan alasan DPP PARTAI  REPUBLIKU INDONESIA kembali menggugat KPU. Menurut dia, perlu dipertanyakan bagaimana KPU menjalankan prinsip jurdil atau jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.

Pihak DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA meminta transparansi kepada KPU seperti apa sebenarnya Katagori partai- partai yang di loloskan saat verifikasi administrasi pertama dan kedua, kata DADEK HARYANTHO.

DADEK HARYANTHO juga menyampaikan  pesan dari ketua DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA, bapak RAMSES DAVID SIMANJUNTAK yang Meyakini bahwa partainya pasti menang gugatan di Bawaslu, kita siap untuk menang dan kita siap untuk kalah, ucap DADEK HARYANTHO meneruskan  ucapan ketua UMUM PARTAI REPUBLIKU INDONESIA, bapak RAMSES DAVID SIMANJUNTAK.

DADEK HARYANTHO berharap agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jurdil dalam arti ditunjukan kepada publik.

Sementara itu, ditanya soal pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), DADEK HARYANTHO mengatakan tak lagi mengalami persoalan.

Masalah sipol sudah gak ada masalah (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. masalah itu juga sudah di sampaikan oleh pihak DPP PARTAI REPUBLIKU INDONESIA,melalui kuasa hukum PARTAI REPUBLIK INDONESIA di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap. Makanya gugatan PARTAI REPUBLIKU INDONESIA dikabulkan bawaslu kemarin” ucap DADEK HARYANTHO.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, ada lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). tapi saya bingung syarat yang mana yang tidak terpenuhi, ujar DADEK HARYANTHO

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.

“Status: tidak memenuhi syarat,”(TMS), demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.**(Pw/rls)

Tinggalkan Balasan