Diduga Pungli Terhadap Siswa Pindahan terkait uang Operasional, Uang Operator, Uang Seragam Sekolah, Kepala Sekolah SD Negeri 023 Pandau Jaya, Bungkam.

KAMPAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) sangat di sayangkan terhadap oknum Kepala Sekolah, kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 023 Pandau Jaya.

Informasi dugaan Pungli dan hasil observasi dan investigasi awak media,
Salah satu orang tua siswa mengatakan β€œAnak saya baru pindah sekolah disini ada uang operasional 1.500.000, Uang Operator (pribadi) 100.000, dan uang seragam sekolah 190.000 persatu stel, jumlah 2.200.000,- di luar uang buku jika di jumlah kan dengan uang buku semuanya sekitar kurang lebih 3.000.000,- itupun karna ada yang kenal di sekolah ini dan di Sekolah SD Negeri 023 ini lah yang paling murah biayanya ucap orang tua siswa.

Untuk diketahui, Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas diterangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah, dan tetap melakukan pungutan liar alias β€œPungli”

diduga telah menyimpang dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

β€œBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat dan selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SD Negeri 023 Pandau Jaya, yang diduga melakukan praktek PUNGLI.

Arpius Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 023 Pandau Jaya Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya 081266210xxx, terkait Uang Operasional, Uang Operator, dan uang seragam sekolah alias pungli, Kepsek malah memilih bungkam.

Diminta kepada Satgas Saber Pungli wilayah Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 023 Pandau Jaya, terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.(RD). **

Tinggalkan Balasan