Pemkab Mesuji dan Kejari Mesuji Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan nota kesepahaman Memorian of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula perpustakaan daerah Mesuji, rabu (07 /12/2022)..

Prosesi Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar dan Kajari Mesuji Azi Tyawhardana.

Kajari Mesuji Azi Tyawhardana mengatakan, bahwa pendampingan hukum bidang perdata dan tata negara menjadi salah satu tugas dan fungsi Kejari Mesuji untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

β€œBeberapa hal yang bisa kita dapatkan dari kerjasama ini, dimana kita ketahui bersama, dinamika di lapangan sangat cepat berubah baik itu secara regulasi, maupun prakteknya. Untuk itu kami siap melakukan pendampingan secara gratis, sebagaimana sudah di atur dalam undang-undang,” ucapnya.

Selanjutnya, dengan adanya pendampingan dari korps Adhyaksa terhadap kinerja para kepala OPD dan jajaran, layanan memastikan tidak akan ada intervensi baik secara kajian maupun pengambilan kebijakan yang dilakukan Perangkat Derah di lingkungan Pemkab Mesuji.

β€œDengan adanya MoU ini bukan berati kami akan mengintervensi setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh rekan-rekan OPD semuanya,” tutur Azi.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, bahwa melalui MoU ini dapat menjadi sarana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji untuk lebih memahami tentang hukum.

β€œKami sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya kerjasama ini, sehingga rekan-rekan ASN khususnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat terhindar dari kesalahan yang berpotensi melanggar hukum,” ucap Sulpakar.

Penjabat Bupati Sulpakar menyebutkan ada beberapa faktor seseorang dalam menjalankan tugas bisa melakukan kesalahan yang berpotensi melanggar hukum, yang pertama adanya ketidakpahaman terkait hukum, kegagalan, atau unsur kesengajaan.

β€œSaya pesan, agar faktor ketiga tidak terjadi disini, semua perangkat daerah di Mesuji dalam memberikan pelayanan harus memahami mekanisme aturan yang belaku, agar tidak terjerumus sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Sulpakar. ( Yahya M )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan