Diduga Pungli Terhadap Siswa di SD Negeri 023 Pandau Jaya, Kabid SD/SMP Disdik Kampar : “Praktik Pungli Harus Dihilangkan”

KAMPAR – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SD Negeri 023 Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sangat di sayangkan.

Informasi dugaan Pungli dan hasil observasi dan investigasi awak media, Salah seorang wali murid mengatakan β€œAnak saya baru pindah sekolah disini ada uang operasional 1.500.000, Uang Operator (pribadi) 100.000, dan uang seragam sekolah 190.000 persatu stel, jumlah 2.200.000,- di luar uang buku jika di jumlah kan dengan uang buku semuanya sekitar kurang lebih 3.000.000,- itupun karna ada yang kenal di sekolah ini dan di Sekolah SD Negeri 023 ini lah yang paling murah biayanya ucap orang tua siswa.

Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 023 Pandai Jaya dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsapp beberapa waktu lalu, juga enggan memberikan komentar dan memilih Bungkam.

Disisi lain Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar (Nandang-Red) Dikonfirmasi awak media pada Kamis, (22/12/22) mengatakan Praktik Pungli di lingkungan Sekolah harus kita hilangkan di negeri ini dan harus serius ditangani, agar masyarakat aman dan nyaman.

“Praktek pungli harus segera kita hilangkan di negeri ini. termasuk praktek pungli di sekolah. Agar masyarakat aman dan nyaman .maka pungli mesti serius ditangani. Jangan ada ruang dan peluang untuk praktek pungli. Dinas pendidikan menghimbau agar jangan ada praktek pungli di tempat bapa ibu bekerja. Tentunya dinas pendidikan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Demikian yang bisa disampaikan.
Terimakasih atas perhatiannya.jika memang ada terindikasi di sekolah dinas akan tindaklanjuti”. Ungkap Nandang.

Untuk diketahui, Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas diterangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah, dan tetap melakukan pungutan liar alias β€œPungli”

diduga telah menyimpang dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: β€œBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Diminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Provinsi Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 023 Pandau Jaya, terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.**(KM)

Tinggalkan Balasan