PEMDES PALKUN KEC. BENGKALIS GELAR SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

BENGKALIS – Pemerintah Desa Palkun Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Mengelar sosialisasi mengenai pengadaan barang dan jasa di desa dilaksanakan pada Sabtu 31/12/2022 pukul 12.30 WIB bertempat aula gedung balai Desa JL.Hang Tuah Dusun Sialang dengan fasilitator Koordinator Kecamatan Boy Hasri Khairi SST. Dan Advisor Billy Yanis SE,MM,.

Menurutnya Definisi Pengadaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing.

Dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan sebagai berikut: UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 cetusnya.

Terdapat beberapa Isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yakni. Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan peraturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir.

Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung, permintaan penawaran dan lelang atau tender.

Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia. Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.ungkapnya

Sementara kades Samsul ketika dimintai keterangan terkait tugas fungsi pengelola pekerjaan di desa mengatakan bahwa Tugas TPK yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Masyarakat desa setempat perannya yakni berpartisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan.

Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien. Tandasnya.

Hadir didalam acara tersebut Kades Palkun,sekdes Anaszri, Koordinator kecamatan Boy Hasri Khairi SST,Advisor Billy Yanis SE.MM . Ketua BPD, ketua Dusun Kaur desa beserta Staf desa dan perangkat desa Tokoh adat,dan peserta undangan lain.**(Wintoro)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan