Ka. Biro Media SPB Mencurigai HGU PT.Pesawon Raya Yang Tidak Sesuai Fakta Dilapangan

PELALAWAN – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI )Β  mencurigai PT.PesawonΒ  Raya yang beroperasi diwilayah Desa Rantau Baru Kuala terusan di Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan,Β menguasai lahan lebih dari luas Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.

Hal itu disampaikan oleh   Mantan pemegang peran penting di perusahaan tersebut, kepada Ka.Biro Daerah  Sinar Pagi Baru ( Selasa 14/2/2023 ) lewat hp seluler 08527809xxxx.

Berdasarkan data pendukung yang diserahkan mantan orang penting  PT Pesawon Raya itu, sesuai perkebunan seluas 625, 5 menurut mantan orang penting di  PT. Pesawon Raya, Pengusaha ( Pemilik Kebun ) tersebut mengusai lahan lebih dari 100 hektare.

β€œPerlu dibentuk tim khusus guna mengetahui kebenaran akan hal ini, terlebih diketahui adanya konsensi luas areal tanaman antara lain.1.TM .560.59 Ha. 2. TBM 56.10 Ha.3.Land Clearing ( LC ) 60.89.Ha.4.Emplacement seluas 3.50 Ha.5.Jalan / Jembatan 36.50 Ha. dikuasai, ” tuturnya.

Kita juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, sebelum pengurusan dan  perpanjangan HGU diterbitkan, ucapnya.

Ka. Biro Sinar Pagi Baru selaku Biro Kabupaten Pelalawan meminta Pemerintah Daerah dan penegak hukumΒ  supaya Lahan PT.Pesawon Raya di ukur ulang, bila mana ada ditemukan pelanggaran hukum harus dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan harus benar-benar menkroscek ijin PT.Pesawon Raya.” Tegas Ka.Biro SPB”.**(Tim)

Tinggalkan Balasan