MARET MENDATANG, KETUA DPW GKPK-NAS PROVINSI RIAU AKAN DIPERIKSA KEJARI KAMPAR

KAMPAR – Laporan terkait dugaan pengerusakan dan alih fungsi hutan yang di laporkan Perdi Wahyudi Nasution selaku Ketua LSM GKPK – Nas Provinsi Riau (Pelapor-red) akan menuai titik terang.

Untuk diketahui, dugaan pengerusakan hutan dan alih fungsi hutan berdasarkan Pengerusakan Hutan dan Alih Pungsi Hutan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013, yang mana hasil temuan tersebut telah dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GKPK-Nas Provinsi Riau pada 17 Oktober 2022 Tahun Lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pada Desember 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Kabarnya, Perdi Wahyudi Nasution (Pelapor) Akan diperiksa oleh pihak Kejari Kampar pada Maret mendatang.

Diruang kerjanya ketika dikonfirmasi awak media Perdi Wahyudi membenarkan tentang pemeriksaan yang akan di lalukan terhadap dirinya di bulan maret nanti.

“Ya benar saya akan di periksa pada bulan maret perihal Laporan terkait dugaan perusakan hutan dan alih fungsi hutan yang telah saya sampaikan kepada pihak kejaksaan”.Ucap Perdi

“Pemeriksaan yang akan dilakukan pada maret mendatang saya belum tahu pasti tanggal berapanya, disampaikan langsung oleh Jaksa yang menangani berkas laporan tersebut pada pertengahan bulan Maret”.Ungkapnya.

Dikonfirmasi melalui Via Whatsapp 08136140xxxx Jaksa SR dari bagian Intel Kejari Kampar, yang menangani laporan tersebut, SR hanya menyampaikan “izin bang saya sudah konfirmasi langsung tadi kepelapor”.**(Rilis MR)

Tinggalkan Balasan