Dana Bos SDN Brawijaya tahun 2020 di duga beraroma korupsi
Lampung timur melayupost. ComTriliunan Rupiah Anggaran dana Bos dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah negeri atau swasta diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Sementara anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik
Aturan penggunaan sesuai juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir
saat di konfirmasi kepsek SDN Brawijaya di ruang kantor sekolah ibu listati,terkait anggaran dana bos tahun 2020 berkata kepada awak media melayupost, lucu kalau mas tanya itu sekarang udah tahun 2023 dan sudah di periksa mas, akan tetapi listati selaku kepsek SDN Brawijaya kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur enggan menjawab saat di tanya terkait anggaran dana bos tahun 2020,dengan bungkap ya ibu listati, jelas di duga kuat dana bos sdn Brawijaya beraroma korupsi
pak wayan artawan sekalu K3S sekampung di hubungi lewat via WhatsApp terkait berita SDN Brawijaya dana bos tahun 2020 di duga tidak tepat sasaran tidak di respon. (yuni H)