Proyek Pokir desa Gunung mas yang diduga dikerjakan tidak sesuai

Marga sekampung Melayupost.com
Pokir atau Pokok- pokok Pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan (RAPBD).Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas Pembangunan, rumusan, usulan kebutuhan program/ kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan Pokir DPRD. Dana Aspirasi atau sekarang disebut Pokir dewan sangat penting, karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan (aspirasi) masyarakat.

Keterangan dihimpun Melayu post.com, jadi kinerja dewan tidak hanya mendongeng saja, tapi bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau kegiatan lainnya.

Namun sayang, terkadang pelaksanaan Pekerjaan fisik yang dilaksanakan dengan anggaran Pokir, tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Seperti pekerjaan aspal Lapen yang dianggarkan oleh Pokir Dewan Tahun 2023, menjadi polemik Hal ini terjadi di desa Gunung mas, kecamatan marga sekampung kabupaten lampung timur

Pasalnya proyek Lapen tampa pengawasan dari pihak PU atau rekanan tidak datang
Bahkan proyek tersebut baru selesai dikerjakan terlihat bergelombang diduga tidak sesuai spek, parahnya lagi dilokasi tidak dijumpai papan nama proyek.

Saat awak media investigasi ke lapangan, kamis (24/8/23), salah satu warga masyarakat di lokasi menyampaikan bahwa proyek kami tidak tahu,tahuΒ² sudah di kerjakan mas

Ketika ditanya soal papan nama proyek yang belum terpasang mereka mengamini bahwa mulai awal pekerjaan papan nama proyek memang tidak ada,” tuturnya.

Hal ini jelas menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan nya.

Persoalan ini masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya Perpres itu tidak berlaku di Kabupaten lampung timur

Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan jalan lapen tersebut. Mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama proyek

menurut warga lapen ini nampak bergelombang dan kurang bagus ucap warga setempat (yun

Tinggalkan Balasan