DIDUGA TIDAK BERIZIN, AKTIVITAS TAMBANG GALIAN TANAH URUG DI TENAYAN RAYA MARAK, “APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN TUTUP MATA”

PEKANBARU – Maraknya aktivitas tambang galian tanah urug yang kuat diduga tidak memiliki izin alias ilegal, di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau seakan tidak terhentikan.

Aturan yang tertuang didalam rujukan UU RI No 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepertinya tidak berlaku bagi pelaku (pemilik-red) usaha tambang tanah urug diindikasi ilegal tersebut.

Pada pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Bahkan salah seorang dari beberapa pelaku Usaha tambang ilegal tersebut diketahui seorang Oknum Anggota Kepolisian yang berdinas Polda Riau.

Notaben sebagai Anggota Polisi harusnya menjadi Penegak Hukum yang patuh pada UU bukan menjadi Pelanggar UU tersebut.

Dari penelusuran awak media, MT, AD, SR, SK, dan Brigadir DD yakni pemilik usaha tambang tanah urug di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Bahkan, Brigadir DD ketika di konfirmasi Sabtu, (06/10/23) terkait Izin Usaha tambang Tanah urug miliknya, Brigadir DD dengan jelas mengatakan Tambang Galian tanah urug miliknya tidak ada izin usahanya.

Diminta, Penegak Hukum (Gakkum) Polda Riau untuk Tangkap pemilik usaha Tambang Galian Tanah Urug yang tidak memilki izin sesuai dengan aturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkhusus kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal diminta untuk menindak Oknum Anggota Bapak, Brigadir DD selaku pemilik usaha tambang galian tanah urug yang diduga tidak memilki izin usaha IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam UU No 03 Tahun 2020 Tentang Minerba.**(Tim)

Tinggalkan Balasan