Proyek Pembongkaran Eks Gedung MPP Pekanbaru Diduga Gunakan BBM Subsidi

PEKANBARU – BBM Subsidi diperuntukan bukan untuk pelaku usaha, melainkan untuk masyarakat miskin dan kendaraan- kendaraan tertentu sesuai dengan aturan Pemerintah Republik Indonesia.

Berbeda dengan lokasi proyek Pembongkaran Eks Bangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.Kuat diduga Puluhan Jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi terpantau di area pembongkaran gedung MPP Kota Pekanbaru pada Minggu (22/10/23).

Terpantau awak media Jerigen yang berisikan BBM Jenis Solar berada pada bak mobil truck dan juga berada di dekat alat berat.

Dikonfirmasi awak media, Jowan Martua Nababan selaku Penanggungjawab Proyek melalui Via Whatsappnya, terkait darimana didapatkannya BBM Solar hanya menjawab langsung tanya ke orang alat saja pak.

“Langsung tanya ke orang alat saja pak’.Ucap Jowan.

Merujuk pada  Perpres No 66 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. 

Bahkan ancaman sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.**

Tinggalkan Balasan