Diduga Gudang Milik Inisial BS, Timbun Solar Subsidi

PEKANBARU – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kian merajalela di Pekanbaru. Bahkan masuk hingga ke lokasi lokasi perumahan penduduk.

Informasi masyarakat yang di himpun awak media pada Rabu (15/11/23), Salah satunya Gudang yang berlokasi di GG Cemara, Jalan Beringin II Kel. Sungai Sibam, Kec. Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Diketahui gudang yang diduga melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi yakni milik BS (inisial).

Penelurusan lebih lanjut, dilokasi gudang Senin (27/11/23) terpantau Kendaraan-kendaraan (Mobil) yang diduga diperuntukan untuk melangsir BBM yang di indikasi di perjual belikan kembali.

Ironinya Pemilik Gudang yang diduga melakukan penimbunan Solar Subsidi, di indikasi Oknum TNI, tim media masih menelusuri pangkat dan tempat dimana Oknum BS ini berdinas.

Dikonfirmasi BS, Rabu (15/11/23) melalui Via selulernya +6285263787xxx, terkait gudang kepemilikannya, ia mengatakan kalau izin usaha nya tidak ada dan sama seperti gudang gudang lain dan kalau diberitakan biarlah saya tutup. Ucap BS sembari menghakiri.

Rujukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, β€˜Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).**(PW/Tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan