Kepala Sekolah Dasar Negeri 024/Tarai Bangun Tidak Mau Tertinggal, Berbisnis Buku LKS

KAMPAR – Kepala Sekolah SDN 024/Tarai Bangun tidak mau ketinggalan dalam berbisnis LKS Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 024/Tarai Bangun, Tambang, Kampar.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias β€œPungli”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Bahkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar di tahun 2021 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No : 420/Dikpora-Sekr/7539 tertanggal 09-08-2021 Berisikan Larangan Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar terhadap Jual Beli LKS.

Kepala sekolah SDN 024/Tarai Bangun diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

Uang pendaftaran masuk
Uang SSP / komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakulikuler
Uang Ujian
Uang Daftar Ulang
Uang Study Tour
Uang Les
Buku Ajar
Uang Paguyupan
Uang Wisuda
Membawa kue/makanan syukuran
Uang infak
Uang foto copy
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS dan buku paket
Bantuan Insidental
Uang foto
Uang biaya perpisahan
Sumbangan pergantian kepala sekolah
Uang seragam
Biaya pembuatan pagar/fisik dll
Iuran untuk membeli kenang-kenangan
Uang bimbingan belajar
Uang try out
Iuran pramuka
Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
Uang kalender
Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
Uang UNAS
Uang menulis ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
Uang dana social
Uang jasa menyebrangkan siswa
Uang map ijazah
Uang STTB legalisir
Uang ke UPTD
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
Uang listrik
Uang computer
Uang bapopsi
Uang jaringan internet
Uang Materai
Uang kartu pelajar
Uang Tes IQ
Uang tes kesehatan
Uang buku TaTib
Uang MOS
Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa disini selalu melakukan penjualan buku lks yang di beking oleh pengacara muda Tarai bangun (ACH) ucap masyarakat, Sekolah Dasar Negeri 024/Tarai Bangun yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), membandrol dengan harga yang sangat pantastis.

Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 024/Tarai Bangun Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya 08239262xxxx, terkait Jual Beli LKS alias pungli, Kepsek memilih bungkam.

Masyarakat meminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Provinsi Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 024/Tarai Bangun terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.**(Tim)

Tinggalkan Balasan