SIAK, Melayupost.com – Perhutanan Sosial (PS) milik Desa Teluk Lanus SK.6702/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 yang berskema Hutan Desa sudah ditanami akasia yang merupakan jenis tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masih berusia muda, dan sebelumnya sudah pernah dilakukan pemanenan jenis tanaman yang sama dilahan tersebut.
Perhutanan Sosial skema Hutan Desa (HD) Teluk Lanus berlokasi di Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak berada dalam wilayah kerja KPH Tasik Besar Serkap (TBS) Provinsi Riau dengan luas 3.577,19 Ha.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala KPH Tasik Besar Serkap Andri, S.Hut diruang kerjanya Kamis (15/02/23), ia membenarkan adanya keterlanjuran penanaman tanaman akasia yang berbatasan dengan Konsensinya oleh salah satu perusahaan Pemegang IUPPHK-HTI yang tergabung dalam Panca Eka Group.
Selanjutnya dikatakannya juga bahwa tim nya sudah pernah melakukan peninjauan didalam Hutan Desa Teluk Lanus, dan juga sudah pernah mengingatkan jangan sampai ada pemanenan nantinya.
βiya benar, tim saya sudah pernah ke lokasi itu, dan saya sudah pernah ingatkan bahwa jangan sampai tanaman akasia itu dipanen dan ditanami kembaliβ. Tegas Andri
Lebih lanjut Andri mengatakan kepada media bahwa pihaknya baru saja mendapatkan kabar terkait pemanenan akasia di dalam kawasan Hutan Desa Teluk Lanus dan menyatakan itu pelanggaran berat dan pelanggaran hukum.
βkami juga baru mendapatkan kabar terkait itu, dan itu sudah pelanggaran berat dan pelanggaran hukumβ.Tegas Andri
Andri juga mengatakan dengan tegas mengatakan bahwa akan kejar hal itu dan akan menyurati pihak perusahaan yang telah melakukan pemanenan dan penanaman kembali akasia tersebut.**(Tim)