Korban KDRT Beserta Keluarganya Datangi Polres Tuba Mempertanyakan Proses Hukum

Tubaba melayupost.com

Β Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atas nama korban Nur Aminatu Rohima, pengurus rumah Tangga, alamat kampung Penawar, RT 003/ RW 002, kecamatan Gedung Aji, kabupaten Tulang Bawang. Datangi polres Tulang Bawang (Tuba) bersama keluarganya, serta turut didampingi pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) kabupaten setempat. (Selasa, 02/04/2024)

Maksud tujuan korban beserta kelurganya datangi polres Tuba, mempertanyakan proses hukum yang telah mereka laporkan sepekan yang lalu. Yaitu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : LP/ B/ 82/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Maret 2024.

Korban bersama keluarganya yang didampingi pihak DPPA Tuba, meminta kepada pihak kepolisian Polres Tuba untuk secepatnya melakukan proses pemanggilan, dan pemeriksaan saksi- saksi agar secepatnya pihak penyidik pada unit PPA dapat menetapkan status terduga pelaku menjadi tersangka.

Β  Β  β€œKami pihak keluarga korban mendatangi polres Tulang Bawang ini pak, yang didampingi oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh korban atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu β€œujar Erwansyah keluarga korban.Β 

Sementara itu, Maisaroh ibu kandung korban juga turut geram atas musibah yang tengah menimpa anaknya tersebut. Pihaknya meminta agar proses hukum yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib itu, untuk dapat ditangani serius oleh pihak kepolisian.Β 

Β  Β  Β  β€œKami meminta agar pihak kepolisian polres Tulang Bawang untuk dapat secepatnya memanggil saksi- saksi. Serta memanggil terduga pelaku agar dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena kami pihak keluarga benar- benar tidak terima atas penganiayaan, kekerasan yang telah dilakukan suaminya itu yang merupakan terduga pelaku β€œUngkap Maisaroh

Ditempat yang sama korban KDRT, Nur Aminatu Rohima meminta pihak kepolisian untuk dapat secepatnya melakukan proses pemanggilan saksi- saksi dan segera menetapkan status tersangka suaminya itu yang telah melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap dirinya. Ia pun meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian agar tidak adanya teror dan intimidasi terhadap dirinya. (Suhadi)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan