Diduga SPBU 14.282.630 Pekanbaru Jual Belikan BBM Subsidi Kepada Mafia BBM Ucok Regar

PEKANBARU, RIAU – Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kembali terjadi di Kota Pekanbaru, kali ini terpantau di SPBU 14.282.630 di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya Ujung). Kamis (13/06/24).

Terpantau oleh media di SPBU 14.282.630, puluhan mobil yang diduga pelangsir suruhan Bos Mafia BBM sedang mengantri.Bahkan Salah satu Mobil Colt Diesel yang telah mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar lalu membawa Colt Diesel kebelakang salah satu warung yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Lebih lanjut, Mobil Colt Diesel langsung masuk ke bagian belakang warung dan memarkiran sembari mengeluarkan BBM dari Tank yang telah dibeli di SPBU 14.282.630, mobil tersebut menyalin ke dalam Jerigen kapasitas kurang lebih 36 Liter.

Bukan itu saja, Puluhan jerigen kapasitas 36 Liter berisikan BBM Jenis Bio solar ditemukan wartawan di lokasi yang diduga tempat pengepulan hasil langsiran BBM Bersubsidi.

Saat dipertanyakan kepimilikan Puluhan Jerigen berisi BBM Bio Solar yang dikumpulkan dibelakang warung, kepada beberapa orang dilokasi, yang mengaku para supir, mereka (para supir) mengatakan kami disini sebatas Pelangsir saja, dan ini ada dana 100 Ribu Rupiah tapi tolong pak KTA Pers nya Kita foto agar Bang Ucok Siregar ganti lagi uang kami ini atau boleh langsung kegudang yang berada dijalan pesantren sebut supir pelangsir kepada media.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial langsung dikonfirmasi melalui Telepon dilokasi tempat pengumpulan Jerigen berisi BBM Bio Solar, lewat ponselnya 08122xx72xx0 Kapolsek langsung respon telpon Wartawan sembari tanyakan lokasi, dan akan dicek kata Kapolsek Tenayan Raya.

Ditambahkan Kapolsek melalui Whatsaap Chatting, ia sudah 87 dengan Anggota, saya sedang PAM demo di DPR.

‘Ya pak sudah saya 87 dengan anggota, saya sedang pam demo di dpr’.Ucap Kompol Oka

Wartawan menyampaikan kembali ke Kompol Oka setelah lebih 30 menit memantau dilokasi namun tidak ada anggota polsek yang sampai di lokasi.

di akhir chatting Whatsapp, Kompol Oka menjawab sudah di kantor.

Kembali dipertanyaan wartawan apa yang sudah dikantor Pak Oka? Kapolsek hanya membaca (meRead) Whatsapp Wartawan dan tidak membalas pesan apapun.

Untuk di ketahui, di cek melalui Google Maps Jarak antara Polsek Tenayan Raya menuju Lokasi yang disampaikan wartawan hanya berjarak kurang lebih 4 KM.

Dugaan penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan ancaman hukuman penjara Paling lama6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.**(Tim)

Tinggalkan Balasan