DIDUGA PENANGANAN LAPORAN PENGANCAMAN DAN PENGANIAYAAN DI POLSEK TAMBANG LAMBAT, ADA INDIKASI BECKING OLEH OKNUM APH BERPANGKAT KOMBES SEBUT PELAKU

PEKANBARU, RIAU – Presisi merupakan slogan baru Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arti Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Presisi dan tugas-tugas kepolisian dinilai belum dilaksanakan oleh jajaran Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau.

Hal ini dirasakan oleh salah seorang warga Pekanbaru yang bernama Subur Lubis (56).

Pasalnya, sudah 26 hari Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/VI/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU para tanggal 01 Juni 2024 yang dilaporkan Subur Lubis hingga saat ini, Kamis (27/04/2024) belum ada perkembangannya. Padahal bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP atau pasal 406 yang terjadi di Jl. Gang Perjuangan 2, RT 001 RW 001, Desa Rimba Panjang, Kec. Tambang, Kab. Kampar, pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 dengan Terlapor atas nama Muhamad Amin.

Dalam laporannya, Subur Lubis menceritakan kronologi adanya dugaan tindak pidana pengancaman, bahwa saat dirinya (Subur Lubis/Korban) datang ke lokasi lahan milik kelompok GKPN yang berlokasi di jalan Mandiri Gg. Perjuangan II Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang, Kab. Kampar, saat itu Korban melihat ada orang yang sedang memasang pagar di salah satu lahan milik Anggota GKPN. Lalu, saat itu Korban menghampiri Pelaku bertujuan untuk melarang Pelaku, akan tetapi saat itu Pelaku langsung ingin memukul Korban menggunakan kayu dan berkata “Ku Bunuh Kau” dan saat itu salah seorang Pelaku merusak plank dan pagar lahan miliknya yang ada di lokasi lahan Kelompok GPKN.

Dalam video yang diterima oleh Redaksi media ini, salah seorang pria yang memakai kaos berwarna merah saat melakukan perusakan pagar mengaku bahwa Ia disuruh oleh Anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau bernama Basuki dengan pangkat Kombes.

Kepada Awak Media, Subur Lubis menjelaskan, bahwa lahan milik kelompok GKPN merupakan lahan milik Koperasi Pegawai Negeri yang beranggotakan 200 orang, termasuk lahan miliknya. Semua memiliki legalitas yang tercatat di Kecamatan. Akan tetapi ada pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan diduga menyuruh orang-orang untuk merusak pagar dan menguasai lahan tersebut.

“Kalau lahan kelompok GKPN milik mereka, ajukanlah melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme seperti ini,” ujar Subur Lubis.

Akibatnya, kata Subur Lubis, warung/kedai milik adik iparnya yang bekerja di lahan tersebut ikut terkena imbasnya, dirusak dan diduga dianiaya. Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Tambang juga.

Anas Muda Hari Nasution yang juga merupakan sprang Wartawan di salah satu media yang ada di Kab. Kampar, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan apa yang dialaminya.

Melalui sambungan telpon WhatsApp, Anas Muda Hari Nasution, menceritakan, bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Pekanbaru – Bangkinang Km. 17 RT 001 RW 001, Dusun 3, Desa Rimba Panjang, Kec. Tambang, Kab. Kampar yang terjadi pada hari Selasa sekira pukul 00.05 WIB dengan Terlapor Muhamad Amin.

“Saya datang ke warung/kedai Saya dengan tujuan mengambil parang yang tertinggal. Sesampainya di kedai, Saya melihat ada sekitar 2 orang tak dikenal sedang berada di kedai sedang melakukan pengerusakan kedai Saya dengan menggunakan kayu dan tangan,” ungkap Anas Muda Hari Nasution.

Lanjutnya, kemudian, Ia bertanya kepada kedua orang tak dikenal tersebut, “kenapa dirusakin kedai saya?”. Mereka menjawab “apa Lae?” langsung mendekati, memegang leher dan mencekik lehernya sembari menyandarkan ke tiang kedai yang sedang dibuatnya.

“Sesaat leher Saya dilepas, Saya meninggalkan kedua orang tak dikenal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT 001 RW 001, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang,” kata Anas, Rabu (26/06/2024).

“Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut. Dan, laporan Saya sudah tercatat di Laporan Polisi Nomor LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU,” pungkas Anas.

Anis menduga pengerusakan kedai miliknya yang tak ada kaitannya dengan lahan kelompok GKPN dikarenakan pada saat pengerusakan pagar milik Subur Lubis, sempat divideokan oleh Anak Anas Muda Hari Nasution dan viral di masyarakat.

Dijelaskan Anas, terkhusus pengerusakan kedai, dirinya disuruh pihak Polsek Tambang untuk membuat laporan secara tertulis.

Baik Subur Lubis maupun Anas Muda Hari Nasution berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Tambang dan jajarannya dapat bekerja secara profesional menindak lanjuti laporan mereka. Jangan jargon Presisi Kepolisian yang dicanangkan Kapolri hanya sebatas slogan belaka tanpa ada implementasinya.**

Tinggalkan Balasan