Gudang Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi Sudah Beroperasi Sejak Lama, Kapolsek Kandis Belum Mengetahui?

SIAK, RIAU – Sekitar 5 bulan lalu, Polda Riau mengungkap penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang melibatkan Pengawas SPBU di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Semestinya, apa yang dilakukan Polda Riau tersebut, diikuti oleh jajaran Polres dan Polsek di Wilkum Polda Riau agar membuat efek jera para “Mafia” BBM Subsidi.

Akan tetapi tidak halnya dengan investigasi yang dilakukan Tim Awak Media di lapangan, Selasa (09/07/24), Sebuah gudang di jalan Kandis – Duri Km 85 ditemukan sebuah gudang yang diduga tempat penampungan BBM bersubsidi jenis Solar yang menurut informasi milik Bom-Bom dan dikelola oleh Boru Marbun.

Informasi yang didapat dari masyarakat, kegiatan dugaan penimbunan BBM subsidi di gudang tersebut, sudah berjalan cukup lama. Mobil tanki Pertamina (Merah Putih) sering masuk dan keluar dari pintu gerbang gudang berwarna biru tersebut.

Pemilik Gudang, Bombom dan Pengelola Gudang, Boru Marbun di Konfirmasi Kamis, (18/07/24) melalui chatting Whatsapp tidak merespon alias bungkam.

Sementara, Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo, S.I.K, saat ditanya apakah sudah mengetahui adanya gudang yang diduga menimbun BBM subsidi di jalan raya Kandis – Duri KM 85, mengatakan belum mengetahui dan akan mengecek ke lokasi yang dimaksud, Jumat (19/07/2024) siang.

Saat ditanya tindakan yang akan dilakukan bila ditemukan gudang penimbunan BBM bersubsidi yang dimaksud, Kapolsek mengatakan mereka akan melakukan pemeriksaan dan akan dilaporkan ke Polres.

Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Sumiarto, saat diminta tanggapannya terkait maraknya Mafia BBM bersubsdi, Jumat (19/07/2024) sore

Menurutnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

“Disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para Pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina,” ujar Sumiarto

Lanjutnya, selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Sumiarto berharap, Polda Riau tidak tebang pilih membongkar dan menangkap “Mafia” BBM subsidi di wilayahnya.

Menurut Sumiarto, para “Pemain” BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.**(Tim)

Tinggalkan Balasan