Pembangunan Turap di Desa Pandau Jaya Diduga Mark-Up, Pj Kades : Banyak Yang Bermasalah

KAMPAR, RIAU – Mantan Kepala Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Firdaus Roza, Hingga saat ini, Sabtu (20/07/2024), belum menerima Surat Audiensi No. 028/LSM GAKORPAN/DPD-RIAU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) kepada Kades Pandau Jaya Cq. Mantan Kades Pandau Jaya, terkait penyaluran Dana Desa (DD) di beberapa pos kegiatan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Pandau Jaya.

Hal tersebut disampaikan Pj. Kepala Desa Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung kepada Ketua DPD Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean dan Tim Media di salah satu CafΓ© Coffee, jalan Pasir Putih, Kampar, Sabtu (20/07/2024).

Adapun alasan Pj. Kades Pandau Jaya belum memberikan surat LSM Gakorpan kepada mantan Kades Pandau Jaya periode tahun 2017 – 2023, karena Ia (Firdaus Roza-red) sedang di Sumatera Barat.

Pj. Kepala Desa Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung, dalam kesempatan tersebut juga mengakui bahwa penyaluran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 banyak bermasalah, sehingga mantan Kades Pandau Jaya, Firdaus Roza, sering diperiksa Inspektorat Kab. Kampar.

Bahkan kata Ikrom, hingga saat ini kegiatan di beberapa pos kegiatan masih diperiksa oleh Inspektorat.

Terkait salah satu poin dalam surat LSM Gakorpan, yaitu Pembangunan Turap yang diduga Mark-Up sebesar Rp. 58.131.457 dari pagu anggaran Rp. Rp. 102.185.900 tahun anggaran 2023, Ahmad Ikrom mengungkapkan, saat Pembangunan Turap tersebut, dirinya baru 2 minggu menjabat Pj. Kades Pandau Jaya. Sehingga tak mengetahui perencanaan dan biaya untuk pembangunan turap tersebut.

Saat ditanya, apakah tidak ada serah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Pj. Kades saat pekerjaan telah selesai dikerjakan? Ahmad Ikrom hanya menjawab pekerjaan tersebut sudah diperiksa pihak kecamatan.

“Saya baru menjabat 2 minggu (Akhir November 2023) sebagai Pj. Kepala Desa Pandau Jaya saat pembagunan turap dikerjakan. Dan, pihak kecamatan sudah memeriksa pekerjaan tersebut,” ujar Ikrom.

Ketika disinggung dan diperlihatkan besaran nilai penyaluran untuk pos kegiatan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) pada tahun 2021 tahap 1 dan 2 sebesar Rp. 349.928.500, serta pos kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa pada tahun 2022 tahap 1 dan 3 sebesar Rp. 511.352.000, Ikrom sempat terheran dan kembali mengatakan, bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 – 2023 banyak bermasalah.

Usai memenuhi undangan ngopi bareng dengan Pj. Kades Pandau Jaya, kepada Tim Awak Media, Ketua DPD Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, dirinya sangat heran dengan sikap Pj. Kades Pandau Jaya yang menahan atau tak memberikan surat LSM Gakorpan kepada mantan Kades, Firdaus Roza. Seperti yang disampaikan Pj, bahwa dirinya tak bisa menjawab surat LSM Gakorpan. Harusnya, menurut Rahmad surat tersebut jangan ditahan, sampaikan ke mantan Kades.

“Ada apa surat LSM Gakorpan tak disampaikan ke mantan Kades. Bila yang bersangkutan di luar kota, kan surat kita bisa difoto lalu dikirim ke mantan Kades. Atau serahkan saja ke Keluarganya,” kata Rahmad.

Namun, Rahmad tak terlalu mempersoalkan surat yang mereka layangkan diterima atau tidak oleh yang bersangkutan, karena pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) penyaluran DD Desa Pandau Jaya khususnya tahun 2021 – 2023, telah selesai untuk dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Camat Kecamatan Siak Hulu akan mereka laporkan. Ia menduga, ada persekongkolan untuk mengurangi volume pembangunan turap. Karena menurut Rahmad, sebagai Camat yang berperan sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan Pemdes/Keuangan Desa, tidak dijalankan seperti mana mestinya.

Dimana, dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan Pengawasan Desa.

“Apa yang diawasi dan diperiksa pihak kecamatan? Secara kasat mata pembangunan turap tersebut mengurangi volume,” pungkas Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, LSM Gakorpan Prov. Riau melayangakan surat kepada Pj. Kades Pandau Jaya Cq. Mantan Kades Pandau Jaya atas adanya temuan-temuan penyaluran dana desa tahun anggaran 2021-2023. Ada beberapa poin pada pos kegiatan yang menjadi perhatian, salah satunya Pembangunan Turap. Dimana, hasil monitoring dan evaluasi serta perhitungan pekerjaan pembangunan Turap dengan Volume 46 X 2,5 M tersebut mengurangi volume sehingga dapat diduga Mark-Up.

Sementara, Camat Kecamatan Siak Hulu, Irwansyah, saat tim Media meminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (18/07/2024), hingga berita ini ditayangkan, tak merespon.**

Tinggalkan Balasan