GUDANG DIDUGA TEMPAT PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, KAPOLSEK SINGINGI JANGAN “TUTUP MATA”.

KUANSING, RIAU – Sepertinya Mafia BBM Bersubsidi jenis Solar maupun jenis lainnya akan terus melakukan aktifitasnya selama Aparat Penegak Hukum (APH) dapat diajak “Main Mata” dengan memberikan Upeti kepada Oknum APH.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto, Selasa (23/07/2024) pagi, mengkritisi kinerja APH dalam hal ini pihak kepolisian yang sangat lamban menindak bila ada laporan dari masyarakat terkait penimbunan BBM bersubsidi. Apalagi bila Oknum tersebut sudah mendapat upeti, berbagai alasan tak masuk akal akan dilontarkan.

“Kita akan cek ke lapangan. Setelah dicek, akan ditutup sementara. Inikan modus-modus lama. Apa kinerja Kapolsek koq di wilayah hukumnya tak tau ada gudang yang diduga menimbun BBM bersubsidi?,” tanya Sumiarto saat Awak Media menyampaikan melalui panggilan WhatsApp, bahwa Kapolsek sudah diberitahukan tapi belum ada tindakan.

Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.

Menurut Sumiarto, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

Lanjutnya, selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Sumiarto berharap, Polda Riau tidak tebang pilih membongkar dan menangkap Mafia BBM subsidi di wilayahnya.

Menurut Sumiarto, para Mafia BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Senin (22/07/2024) Tim Awak Media menemukan gudang penimbunan diduga BBM bersubsidi jenis Solar di jalan Lintas Muara Lembu – Teluk Kuantan, tepatnya sebelum UPT Timbangan Dishub, di belakang Service Rem/Per Ilham MKB Gudang berdinding Seng putih.

Puluhan drum 1000 liter tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar dan mobil tanki ditemukan dalam gudang tersebut.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (22/07/2024) terkait ditemukannya gudang penimbunan BBM bersubsi tersebut, hanya mengatakan, Oke, terimakasih infonya, akan kami cek dulu.

Padahal Share lokasi Google sudah dikirimkan ke Whatsapp pribadinya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Singingi belum memberikan informasi lebih lanjut hasil dari pengecekan yang dijanjikannya. (Tim).

Tinggalkan Balasan