Periksa Kadis PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, PPK dan PPTK Terkait Pengadaan Bahan Bangunan Kontruksi TA 2023

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi penggadaan bahan-bahan bangunan kontruksi material yang menggelinding di tubuh Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 mulai dilirik kalangan mahasiswa.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) menggelar aksi demontrasi di di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 14.10 WIB.

Mereka meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di PUPR Kota Pekanbaru terkait dugaan korupsi pada 56 Paket belanja bahan bangunan dan kontruksi serta penyalahgunaan jabatan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

β€œHari ini kami melakukan aksi damai terkait adanya temuan dugaan korupsi 56 paket belanja bahan bangunan dan kontruksi serta penyalahgunaan kekuasaan jabatan yang kami duga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Sama seperti yang sudah saya sampaikan tadi dalam orasi saya, yang dimana Bapak Akmal Abas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau yang kami ketahui integritasnya bagus dalam penegakan hukum di Provinsi Riau. Kami meminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru,” ujar koordinator lapangan, Ahmad Nasir dalam orasinya.

Diketahui, realisasi 56 paket pengadaan bahan-bahan bangunan kontruksi ini menjadi permasalahan pada tahun 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi dalam catatan auditnya menemukan sejumlah permasalahan pelanggaran ketentuan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sejumlah permasalahan itu adalah realisasi pengadaan tidak didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak terdapat pencatatan atas hasil pekerjaan.

Celakanya lagi, 10 pegawai THL di OPD diketahui memiliki jabatan sebagai Direksi dalam struktur akta pendirian badan hukum yang terlibat pengerjaan sebanyak 41 paket.

β€œJika tidak didukung HPS, bagaimana mereka mengukur kewajaran penawaran termasuk rincian pengadaan. Jika tidak terdapat pencatatan, bagaimana mereka memastikan apakah pengadaan tersebut sudah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau perjanjian,”ucap David Sitinjak sebagai Koordinator Umum .

Mahasiswa meyakini pihak Kejati Riau dibawah kepemimpinan Akmal Abas akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menggelinding di tubuh PUPR Kota Pekanbaru tersebut. Namun sebaliknya, mahasiswa memastikan akan menggelar aksi demostrasi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan FAMR tidak ditindaklanjuti.

β€œApabila Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau belum memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan, Kami akan melakukan aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar lagi,” tutup David Sitinjak.**(Rilis)

Tinggalkan Balasan