Tambang Emas Diduga Ilegal, Kapolsek Singingi Kemana?

KUANSING, RIAU – Penegakkan hukum pada Pelaku Penambangan bijih emas yang diduga Ilegal di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sepertinya “mati suri”. Karena dengan bebasnya pelaku Penambang bekerja menggunakan alat berat “menangkap” emas dari dalam tanah seakan tidak merasa takut.

Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik warga Desa Muara Lembu, Kec. Singingi kerap disapa Pak Abu, tersebut sangat luas, dapat ditemui bila memasuki Desa Pulau Padang.

Bahkan Ironinya lagi, Tambang Emas milik Pak Abu tersebut berada Dalam Kawasan Hutan Negara berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hasil investigasi Tim Awak Media di lokasi tersebut, Senin (22/07/2024), terpantau 2 (Dua) Alat Berat Jenis Excavator dj areal penambang Emas melakukan aktifitasnya.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, saat diinformasikan terkait PETI tersebut, dimana berdasarkan data yang dimiliki Tim Awak Media usai melakukan investigasi, diketahui bahwa lokasi tambang emas tersebut masuk dalam kawasan Hutan Negara berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), melalui pesan chat WhatsApp, Minggu (28/07/2024) sekira pukul 19.56 WIB, hanya mengatakan, Terimakasih informasinya, akan kami tindaklanjuti infonya.

Namun, hingga Selasa (30/07/2024), Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho tak membalas pesan chat WhatsApp saat ditanya tindaklanjut dari informasi yang diberikan sebelumnya.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto, mengatakan, bahwa tambang di kawasan hutan harus ada izin Kementerian.

Karena menurut Sumiarto, dampak tambang ilegal begitu berbahaya, mulai dari ancaman kesehatan hingga tanah longsor. Karena, biasanya menggunakan bahan berbahaya seperti Sianida dan Merkuri.

“Sianida dan Merkuri. Dua bahan tersebut kerap dipakai Petambang ilegal untuk “menangkap” emas dari tanah” kata Sumiarto, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/07/2024) siang.

Sumiarto menilai, masyarakat kurang aktif melaporkan tambang ilegal di wilayahnya. Padahal, hal tersebut penting sebagai mitigasi karena praktik PETI membahayakan masyarakat secara langsung.

Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait mengusut dan menindak kasus ini tuntas hingga ke akarnya. Jaringan yang lebih luas serta Aktor utama dari PETI ini juga diusut.

“Pelaku atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut juga harus diusut hingga tuntas,” ucapnya.

Kegiatan pertambangan emas yang diduga ilegal alias tidak memiliki izin dan berada di kawasan, yang tentunya melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini tayang Pak Abu belum dapat dikonfirmasi oleh tim awak media.**(Tim)

Tinggalkan Balasan