Diduga Tambang Emas Berkedok Tambang Galian C di Kec. Singingi Apakah Miliki Izin?

KUANSING, RIAU – Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas, jangan hanya dinasehati, nanti akan mengulangi lagi terhadap Penambang Ilegal. Karena Penambang ilegal dapat dikategorikan sebagai Pencuri, berarti melakukan perbuatan tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Holi, kepada Tim Awak Media yang menemuinya saat ditanya domain siapa yang mengambil tindakan terkait Tambang Ilegal, Rabu (31/07/2024) siang.

“Kalau yang berizin domain Kita yang mengawasi. Tetapi kalau tak memiliki izin, APH yang berwenang menindaknya, karena mereka dianggap mencuri, pidana,” kata Holi.

Terkait perizinan penambangan, Holi menjelaskan, Dinas ESDM Provinsi Riau hanya mengeluarkan Izin Penambangan Mimeral Non Logam dan Batuan (MNLB) yang terdiri dari Granit, Sirtu, Pasir, Koral, Tanah Timbun dan lainnya yang biasa disebur Galian C.

Lanjutnya, terbitnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak serta merta bisa melakukan penambangan. Para Pengusaha tambang harus melengkapi dokumen rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan. Bila di kawasan hutan harus ada dokumen izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) bila lokasi penambangan di wilayah sungai.

Holi mengakui, kadang-kadang mereka (pengusaha tambang-red) tak sabar menunggu. Dokumen belum selesai sudah melakukan penambangan.

Disinggung terkait tambang emas, Holi mengatakan, Mineral, Batubara, Logam dan lainnya, Kementerian ESDM yang mengeluarkan izin. Hal ini sesuai dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dinas ESDM hanya dilibatkan ketika dari Kementerian ESDM melakukan Study maupun Survei,” ujarnya.

Holi mengungkapkan, untuk wilayah Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau, hanya ada 2 izin yang diberikan untuk melakukan aktifitas penambangan, yakni berinisial PT. MSG dan PT. TUS.

Dikonfirmasi melalui sambungan telp WhatsApp 0822 XXXX 8865, Kamis (01/08/2024) pukul 13.16 WIB, Pak Abu mengatakan bahwa pertambangan miliknya bukan tambang emas, tetapi tambang galian C.

Akan tetapi, saat ditanya Awak Media menanyakan apa nama PT atau Badan Usaha tambang galian C yang dimilikinya, Pak Abu tak memberitahu, malah Awak Media disuruh mencari sendiri.

Menanggapi pernyataan Staf ESDM Prov. Riau tersebut, Ketua LSM Pelopor di Jakarta, mengatakan, mengurus izin pertambangan C saja susah, apalagi mengurus izin pertambangan emas. Jadi, bila ada pertambangan galian C atau pertambangan emas di suatu tempat, apalagi di dalam kawasan hutan, kecil kemungkinan mereka (pengusaha tambang-red) melengkapi dokumen.

Menurut Sumiarto, disinilah peran APH dalam hal ini pihak Kepolisian mengambil tindakan. Periksa izin dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan penambangan. Bila tak ada izin, tangkap dan bawa ke persidangan.

“Apapun itu. Mau tambang galian C atau tambang emas, pihak APH harus pro aktif menanyakan, memeriksa izin dan dokumen mereka,” kata Sumiarto, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (01/08/2024) pukul 15.05 WIB.

Disinggung terkait lahan tambang milik Pak Abu merupakan tambang galian C, bukan tambang emas, Sumiarto mengatakan, apapun itu, kalau ilegal harus diproses.

“Kenapa tak mau menyebutkan nama PT nya kalau memang Pak Abu memiliki izin maupun dokumen lainnya untuk melakukan kegiatan penambangan,” pungkas Sumiarto.

Diberitakan sebelumnya penambangan bijih emas yang diduga Ilegal di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga milik seseorang yang biasa disapa Pak Abu, warga Desa Muara Lembu, Kec. Singingi, beroperasi dengan bebasnya menggunakan alat berat “menangkap” emas dari dalam tanah.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, saat diinformasikan terkait PETI tersebut, dimana berdasarkan data yang dimiliki Tim Awak Media usai melakukan investigasi, diketahui bahwa lokasi tambang emas tersebut masuk dalam kawasan Hutan Negara berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), melalui pesan chat WhatsApp, Minggu (28/07/2024) sekira pukul 19.56 WIB, hanya mengatakan, Terimakasih informasinya, akan kami tindaklanjuti infonya.

Namun, hingga Selasa (30/07/2024), Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho tak membalas pesan chat WhatsApp saat ditanya tindaklanjut dari informasi yang diberikan sebelumnya.**(Tim)

Tinggalkan Balasan