WOW!!! Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM di Tepi Perairan Dumai

DUMAI, RIAU – Aktifitas tindakan melanggar hukum akan terus berjalan selama Institusi Penegak Hukum itu sendiri tidak menjalankan Tupoksinya, apalagi bila membiarkan tindakan melanggar hukum itu tetap berjalan dengan mendapatkan upeti.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, saat bincang-bincang sore dengan Tim Awak Media di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Senin (05/08/2024) sore.

Contohnya di Dumai, kata Rahmad, hasil investigasi LSM Gakorpan dan Tim Awak Media beberapa hari yang lalu, ditemukan gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan CPO di jalan Kemulian Gg. Nelayan, Kota Dumai bahkan sampai ke tepi perairan.

β€œTak hanya di darat, tepi laut juga mereka kita duga mengumpulkan BBM bersubsdi,” kata Rahmad.

Rahmad juga mengungkapkan, informasi yang diterimanya bahwa Pemilik BBM tersebut sering dipanggil Tinjak.

Menurut Rahmad, Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.

β€œBanyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara membeli BBM bersubsidi dengan melangsir, serta memodifikasi tangki BBM dan juga menggunakan jerigen,” ujarnya.

β€œSetelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina,” ucap Rahmad.

Lanjutnya, Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

β€œLalu, apa alasannya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian tak memberantas para Mafia BBM bersubsidi. Apa ada setoran atau upeti yang diperoleh dari para Mafia BBM bersubsidi tersebut?,” tanya Rahmad.

Dikonfirmasi ke Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (06/08/2024), beberapa pertanyaan yang diajukan Tim Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, yaitu, Apakah penimbunan BBM tersebut memiliki legalitas yang sah, Apakah hal tersebut tak diketahui APH dalam hal ini Polres Dumai?, Apa tindakan bapak sebagai Kapolres Dumai?

Hingga berita ini ditayangkan, AKBP Dhovan Oktavianton tak membalas, meskipun pesan yang dikirim telah tersampaikan atau centang dua.**(Tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan