Kapolsek Dikonfirmasi “Diam Membisu” Diduga Pemilik Gudang Penimbun CPO Lecehkan Wartawan

SIAK, RIAU – Sepertinya nyali Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo, S.I.K untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pemilik Gudang yang diduga tempat penimbunan Crude Palm.Oil (CPO) di wilayahnya, tak ada.

Terbukti, Laporan Informasi (LI) yang disampaikan ke Kapolsek Kandis berikut foto hasil investigasi Awak Media bahwa gudang tersebut disinyalir milik seseorang yang kerap disapa Bombom, tak digubris.

Hal ini menjadi pertanyaan besar. Pertama, apakah Kapolsek Kandis mendapat upeti?, atau Kapolsek Kandis takut dengan Mafia Penimbun CPO?

“Hanya Tuhan, Kapolsek dan Mafia CPO saja yang tau kenapa penimbunan CPO di wilayah Kandis bebas beroperasi,” kata Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto, saat diminta tanggapannya terkait ditemukannya gudang yang diduga tempat penampungan CPO, berikut foto-foto masuk dan keluarnya mobil tanki pengangkut CPO, serta telah diinformasikan ke Kapolsek Kandis.

Melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (09/08/2024) pagi, kata Sumiarto, porgram Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri, hendaknya jangan jadi jargon saja.

Harusnya, kalau benar-benar mau ditindak, jajaran Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kompol David Ricardo, S.I.K, saat mendapatkan laporan informasi disertai foto-foto, dapat langsung terjun ke lokasi. Ditanya ke Pemilik Gudang yang diduga tempat Penimbunan CPO, apakah memiliki izin produksi dan izin jual beli

Dijelaskannya, praktek terselubung Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah biasanya dilakukan penimbunan atau disebut jual beli antara Pengusaha dengan Supir tangki dengan harga yang disepakati bersama.

β€œPraktek penampungan minyak CPO yang diduga ilegal karena tanpa adanya papan plang perusahaan tersebut. diduga kuat melakukan bisnis ilegal yang merugikan Perusahaan;” terang Sumiarto.

Menurutnya, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Atas perbuatannya, Pelaku dapat disangkakan dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ke 1E Jo pasal 56 1E KUHPidana atau pasal 480 ke 1E KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sabtu (09/08/2024) pukul 16.45 WIB, Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo, S.I.K, melalui pesan chat WhatsApp diinformasikan oleh Awak Media, bahwa ditemukan sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan CPO, berikut disertakan foto-foto mobil tanki pengangkut CPO masuk dan keluar gudang tersebut. Lalu, dipertanyakan, apakah penimbunan CPO tersebut memiliki legalitas yang sah?, apakah gudang tersebut tak diketahui APH dalam hal ini Polsek Kandis? Sementara informasi yang didapat bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi. Kemudian, apa tindakan Bapak sebagai Kapolsek Kandis dengan laporan informasi yang kami sampaikan ini?.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Kandis tak merespon.

Berbeda dengan terduga Pemilik gudang tersebut yang biasa disapa Bombom, konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media, Sabtu (09/08/2024) pukul 16.51 WIB, sepertinya melecehkan kerja Wartawan.

“Singgah aja bg…
Klw untuk minyak dibantu tu bg,” balas Bombom dalam pesan chat WhatsAppnya dengan memberi tandaπŸ™.

Padahal, hanya 2 hal yang dikonfirmasi ke Bombom, apakah gudang tersebut milik Pak Bombom?, apakah gudang tersebut memiliki izin untuk penimbunan CPO dan legalitas yang resmi?.**(Tim).

Tinggalkan Balasan