Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Siak Hulu, Kapolsek Dikonfirmasi Bungkam

KAMPAR, RIAU – Tekad Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, memberantas illegal Logging dan Galian C illegal, sepertinya tak diikuti bawahannya yaitu Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

Pasalnya, laporan informasi yang disampaikan kepadanya pada Jumat (16/08/2024) terkait adanya dugaan Penambangan Galian C tanpa izin (illegal) di Desa Baru yang merupakan wilayah hukum Polsek Siak Hulu, hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan seperti, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan Galian C di daerah wilayahnya?, jika sudah, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengecek keabsahan legalitas Penambang Galian C tersebut (SIPB), andaikata Pelaku penambangan Galian C tersebut tidak punya Izin atau legalitas yang sah, apa tindakan Polsek Siak Hulu?

Sama halnya dengan Camat Siak Hulu, Irwansyah. Hingga saat ini tak memberi jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto, menduga, pembiaran aktifitas tambang galian c illegal ada beberapa faktor. Salah satunya, upeti yang diterima oleh Oknum Polsek Siak Hulu dan Oknum Pemerintahan Kecamatan Siak Hulu. Tak menutup kemungkinan beberapa pihak lain juga menerina upeti dari Pemilik tambang tersebut.

“Kalau tak ada upeti, niscaya sudah diberi tindakan. Apalagi kalau memang illegal,” kata Sumiarto kepada Awak Media saat diminta tanggapannya, Selasa (20/08/2024) sore.

Lanjutnya, ironis sekali, bahwa informasi yang didapatnya, salah satu lokasi tambang galian C yang diduga illegal tersebut berada di dekat Kantor Desa Baru. Dapat terlihat dari tepi jalan yang merupakan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Siak Hulu dan Kantor Polsek Siak Hulu.

Bambang berharap Kapolres Kab. Kampar, Prov. Riau, mengambil tindakan. Demi ekosistim yang ada di sekitarnya. Serta menjaga kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Sumiarto, Kapolres harus berani memberikan tindakan tegas kepada Kapolsek Siak Hulu yang tak bekerja profesional sebagai Polisi yang Presisi.

“Evaluasi kinerja Kapolsek Siak Hulu. Membiarkan suatu perbuatan melanggar hukum tak ditindak”.
pungkas Sumiarto.

Hingga berita ini dimuat, tim awak media masih menelusuri siapa pemilik tambang Galian C tersebut sehingga pihak APH tidak berani menindak.**(Tim)

Tinggalkan Balasan