Marak Pelangsir BBM Bersubsidi di SPBU 13.282.621, Apakah Ada Kerjasama?

PEKANBARU, RIAU – Pemberitaan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pekanbaru, khususnya di Kecamatan Tanayan Raya, sepertinya selalu menjadi topik yang tak henti – hentinya menghiasi halaman berita baik di media online.

Kali ini dan mungkin sudah beberapa kali SPBU 13.282.621 yang berada di jalan Pesantren, Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diberitakan. Tetapi dugaan penyalahguaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut masih saja terjadi.

Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian tak mampu menindak? Atau sudah mendapat Upeti atas kegiatan illegal tersebut?

Jumat (23/04/2024) sekira pukul 17.10 WIB, Tim Awak Media kembali menemui beberapa mobil pribadi dan truk yang mengantri di jalur pengisian BBM bersubsidi jenis Solar.

Hasil pantauan tim awak media, diduga mobil maupun truk yang mengantri tersebut merupakan sarana transportasi untuk melangsir BBM bersubsidi jenis Solar. Lalu, BBM tersebut dikumpulkan di suatu gudang yang tak jauh dari lokasi SPBU.

Salah seorang warga sekitar yang sempat ditanya mengatakan, truk-truk tersebut hampir setiap sore hingga malam hari selalu mengantri panjang.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp kepada Manager SPBU 13.282.621, Agus di nomor 0811 XXXX 088, pada Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.

Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

Para “Mafia” BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar. (Tim).

Tinggalkan Balasan