Dikonfirmasi Kepsek SDN 028 Terkait Penjualan LKS Ke Murid, Whatsapp Berujung Di Blokir

KAMPAR – Praktek dugaan pungli berkedok Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih menjadi Polemik yang belum juga teratasi hingga saat ini. Jum’at (20/09/24).

Bagaimana tidak, dengan modal yang sangat murah, lalu di bandrol kepada murid cukup fantastis, menjajikan akan keuntungan yang besar di benak oknum pelaku penjual LKS ke Sekolah Negeri.

Hal itu dikatakan Salah seorang sumber kepada media ini, beberapa waktu lalu, sumber mengatakan harga LKS hanya bermodal 3 Ribu per satu buku lalu di jual bervariatif harganya, mulai dari 15 Ribu per satu Buku atau Per satu mata pelajaran.

Beberapa tahun yang lalu Media Melayu Post sudah pernah memviralkan Dugaan pungli berkedok jual beli LKS dibeberapa sekolah, yang begitu jelas dilarang oleh pemerintah.

Dikarenakan pernah memviralkan beberapa tahun lalu, Untuk mengelabui publik, Praktik Jual beli LKS bukan lagi disekolah, namun diduga dimanipulasi sebaik mungkin agar tidak ketahuan dengan cara mengarahkan murid- murid untuk membeli salah satu tempat yang sudah direkomendasikan oleh oknum-oknum pelaku penjual LKS yang diduga bekerjasama dengan Pihak Sekolah.

Kembali, Hal jual beli LKS dari informasi yang diterima tim media dari salah seorang Sumber. terjadi di SDN 028 Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau.

Ironinya, Sumber pun mengatakan LKS yang dijual kepada murid di SD 028 Kubang Jaya tersebut sudah berlangsung lama bahkan tiap per semester. Namun kali ini dengan cara mengarahkan ke salah satu tempat.

Informasi yang dihimpun Awak media terkait adanya jual beli LKS kepada Murid di SDN 028 Kubang Jaya, langsung dikonfirmasi Eko Yuniansyah, Kepala Sekolah SDN 028 Kubang Jaya, Jum’at (20/09/24) melalui Chatting Whatsappnya +62 813-7234-7xxx, Eko membalas hingga saat ini tidak disekolah nya ada jual beli LKS.

β€œDisekolah kita sampai saat ini tidak ada jual beli LKS”.Balas Eko

Lebih lanjut tim awak media mempertanyakan apakah Eko Yuniansyah sebagai Kepsek mengetahui hal tersebut, alhasil bukan mendapat jawaban konfirmasi malah Whatsapp Tim Media berakhir dengan Centang satu (1) alias di Blokir bahkan foto Profil nya langsung hilang.

Sebagaimana diketahui, Ketentuan hukum menyebut, pihak sekolah sudah menyediakan buku pelajaran, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8/2016 Tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Bahkan, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.**(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan