Kepsek SDN 042 Kualu Diduga Bisniskan LKS. Ismanuria : Bisa Saja Wali Murid Bohong

KAMPAR – Polemik Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 042 Kualu, yang berlokasi di Perum. Graha Payung Sekaki, Desa Kualu Kec.Tambang Kab.Kampar Provinsi Riau.

Ironinya, LKS tersebut langsung dijual belikan di lingkungan sekolah oleh oknum Guru SDN 042 Kualu. Bahkan Diduga Atas perintah Kepsek yang mana terkesan tidak mengindahkan Aturan dari pemerintah.

Informasi diterima awak media dari salah seorang masyarakat yang juga sekaligus wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, disalah satu warung di jalan Jl Kubang Raya tepatnya disimpang Perumahan Graha Payung Sekaki. ia mengatakan bahwa adanya Penjualan LKS kepada Murid di SDN 042 Kualu.

Bukan itu saja, sumber pun mengatakan Lembar Kerja Siswa (LKS) itu langsung di jual-beli oleh pihak sekolah Oknum Guru SDN 042 Kualu di lingkungan sekolah kepada murid.

Namun Hal itu dibantah Ismanuria Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 042 Kualu ketika dikonfirmasi mengatakan ia tidak pernah tahu bisa saja informasi itu bohong.

“Bisa saja wali murid itu bohong, coba bapak kroscek ulang, saya tidak pernah menyuruh menjual LKS, saya tidak tahu”.Ucap Ismanuria

Anehnya, pernyataan Kepsek Berbeda dengan Beberapa Murid yang di wawancarai oleh media, Jum’at (27/09/24) didekat lingkungan sekolah. sebut saja namanya Ade dan Payan.

Ade dan Payan ketika ditanya berapa harga LKS dan dimana membeli Buku LKS tersebut, mereka mengungkapkan dengan hal senada, pembelian dilakukan langsung di sekolah dengan guru dan harganya 15 Ribu per satu mata pelajaran.

“Belinya disekolah om langsung dengan guru, harganya 15 Ribu satunya om, tapi masih ada satu lagi yang belum, sekarang masih 8 buku baru bayar 120 Ribu”, Ungkap 2 Murid tersebut.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja.

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”.

Juga, acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.**(Red)

Tinggalkan Balasan