Diduga Kepsek SDN 011 Desa Baru ”Bekerjasama” Dengan MU Bisniskan LKS

KAMPAR – Penjualan Buku LKS kepada siswa-siswi (murid) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar (SD) Negeri 011 Desa Baru, yang berlokasi di Jalan Lintas Pasir Putih Desa Baru, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Provinsi Riau diduga kuat ada kerja sama Pihak sekolah dengan Pihak Ketiga.

Menurut Permendiknas No 2 Tahun 2008 Tentang Buku pada Pasal 11 disebutkan bahwa Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen.

Walau, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sudah disalurkan oleh Pemerintah. Namun, Siswa-siswi masih diarahkan untuk membeli buku LKS dengan harga 20 Ribu Rupiah untuk satu mata pelajaran.

Hal itu dibeberkan salah satu sumber terpercaya yang tidak bersedia disebutkan namanya, sumber mengatakan Penjualan Buku LKS itu ada kerja sama dengan salah satu orang oknum insial MU, Buku LKS di perjual belikan kepada murid dengan harga 18 hingga 20 Ribu untuk satu mata pelajaran, untuk tempatnya sumber mengatakan di salah satu fotocopy di depan seberang sekolah SD Negeri 011 Desa Baru .

β€œPenjualan buku LKS di SDN 011 Desa Baru harganya 20 Ribu satu mata pelajaran bang, cek lah kesana supaya jelas, itu ada kerjasama bang Kepsek dengan Oknum Inisial MU itu bang”.Ungkap Sumber

Hasil penelusuran tim media, dari salah seorang wali murid UPT SDN 011 Desa Baru juga mengatakan hal yang sama, tempat pembelian Buku LKS dibenarkan seperti yang disebutkan sumber sebelumnya. Wali murid mengakui bahwa ia hanya menuruti apa yang diarahkan.

β€œPembelian diarahkan guru ke fotocopy itu pak, kalau harganya 20 Ribu Perbuku LKS pak, kalau saya hanya wali murid apa kata guru saya turuti”.Bebernya

Terkait hal itu, Salim Kepala Sekolah UPT SD Negeri 011 Desa Baru langsung membantah bahwa Pihaknya melakukan penjualan buku LKS di Sekolah, ketika dikonfirmasi Tim awak media melalui Chatting Whatsappnya Senin (30/09/2024) lalu.

β€œMaaf pak tidak ada jual LKS di sekolah pak”.Tulis Salim

Padahal konfirmasi yang disampaikan Tim awak Media baru mempertanyakan terkait adanya penjualan LKS kepada murid, bukan Terkait sekolah menjual LKS.

Beberapa hal yang di konfirmasi pewarta terkait adanya penjualan Buku LKS kepada Murid, Salim terkesan bungkam, ia hanya membaca pesan Whatsapp pewarta dengan bertanda Ceklis dua biru.

Hingga berita ini tayang, Oknum MU yang disebut sumber belum dapat dikonfirmasi.**(Tim)

Tinggalkan Balasan