Dinas PUTR Rohil : Angkutan yang Boleh Melintas Hanya Bermuatan 3 Ton Untuk Sementara ini.

Rokan Hilir-Indonesia
Melayupost.com – Masih membahas terkait dengan insiden yang terjdi di Jembatan Pedamaran 2 kepenghuluan Pedamaran kecamatan Pekaitan kabupaten rokan hilir Provinsi Riau, yang mana pernah terjdi insiden di beberapa waktu lalu, hingga mengakibatkan tiang Jembatan mengalami kerusakan.

Sementara itu Dampak dari insiden tersebut, mengancam putaran ekonomi masyarakat rokan hilir terkhusus bagi yang melintas di Jembatan itu, sampai saat ini belum ada Angkutan yang melintas di Jembatan tersebut setelah insiden terjadi.

Warga masyarakat sekitar sudah mulai mengeluhkan akan Kondisi keadaan tersebut, hal ini di karenakan bahwa Jembatan itu belum bisa berpungsi seperti biasanya, sementara banyak kebutuhan masyarakat terhambat setelah terjadinya insiden itu.

Sebagai urat nadi perekonomian masyarakat, hal ini tentunya sangat berdampak, buruk jika Jembatan tersebut tak mempunyai kejelasan, terkait dengan tonase yang bisa melintas di badaΕ„ Jembatan.

Di ketahui, bahwa ponton Yang bermuatan 2000 ton yang di duga menabrak tiang Jembatan hingga sejumlah tiang Jembatan mengalami kerusakan, yang terbilang cukup parah.

Informasi yang di rangkum dari peristiwa tersebut mengatakan, bahwa tercatat ada 11 tiang Jembatan yang mengalami kerusakan, belum lagi, penyangga Jembatan juga hancur setelah insiden itu.

Menanggapi keluhan-keluhan warga terkait hal itu, wartawan mendatangi kantor dinas PUTR kabupaten rokan hilir, guna kejelasan terkait dengan tonase yang bisa melintas di Jembatan tersebut.

Berdasarkan perkataan dari kepala dinas PUTR (Budiman-Red) mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir maupun Pemerintah Provinsi Riau, Sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi, untuk itu, Berdasarkan Tim ahli Konstruksi mengatakan, bahwa untuk saat ini, Jembatan hanya mampu menampung beban sebanyak di bawah 5 ton sementara dari kami sendiri hanya bisa berkebijakan ataupun mengizinkan warga masyarakat yang bermuatan barang ataupun membawa beban yang melintas di badaΕ„ Jembatan tersebut hanya bermuatan 3 ton saja.

Kebijakan ini kami lakukan di karenakan mengingat dan menimbang semua yang ada, termasuk juga dengan masyarakat yang menggunakan Jembatan tersebut sebagai akses putaran ekonomi,

Selanjutnya, kita juga minta kepada warga masyarakat, agar bisa bersabar terlebih dahulu di karenakan insiden itu, untuk menjaga kesalamatan bersama, pemerintah tentunya melakukan pemantauan terhadap Jembatan itu, agar tetap bisa di gunakan walaupun di batasi daΕ‚am penggunaan tonase yang bisa di gunakan.

Hal ini di katakan ole kepala dinas PUTR kabupaten Rokan hilir, saat di wawancarai Wartawan kamis 16 september 2021 di ruangan kantornya.**(Muliyadi.N)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan