Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Humas PT. Arara Abadi, Bahkan Tuding Kapolsek Ngutip Jatah di Perusahaan, dan Kafe Remang-remang

Kampar Kiri, Riau
Melayupost.com – Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.

Tetapi lain Halnya yang di lakukan oleh seorang humas PT.Arara Abadi dan mardi sering disapa dengan pangilan dede amri alias si.am yang ada di kecamatan kampar Kiri, kabupaten kampar,Provinsi Riau kepada seorang Wartawan Anugrahpost.com M. Rizar Mengeluarkan kata-kata yang tidak sewajarnya.

Pada minggu sore (03/10/2021) Saya sedang ngopi di warung pinggir jalan simpang rakit gadang, desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Humas PT. Arara Abadi mengatatakan,kamu kan wartawan kenapa ngak kamu beritakan menyangkut PT. Yuni Bersaudara.”jelas M. Rizal pada media ini.

dan humas PT.Arara Abadi mengatakan laporkanlah saya,saya tidak takut kalau salah PT Pabrik sawit ini atau PT. Arara Abadi, mau ke Propam mau ke Polsek mau kemana pun saya tidak takut saya tunggu ungkap Humas PT.Arara Abadi Kepada wartawan sambil ketawa.

Tampa ada bukti yang jelas dan akurat, Humas PT. Arara Abadi berani mengungkapkan Kepada wartawan Anugrahpost.com M. Rizal membawa nama kapolsek sembari mengatakan, Polsek mengambil jatah di swomell dan di pabrik, Camat pun begitu. Polsek mengambil jatah di swomell dan di pabrik, dan satunya di kafe remang-remang, ungkap buruh PT. Yuni Bersaudara Sejahtera yang mengaku pengacara alias SH.”jelas dalam rekaman perseteruan M.Rizal ini yang diputar di hadapan kapolsek saat melakukan Pelaporan pelecehan wartawan tersebut.

Di waktu yang sama Syafri Effendi Nasution Selaku Pimpinan Redaksi Anugrahpost.com, dia menjelaskan akan membawa perkara ini secara hukum.bila kapolsek Kampar kiri tidak terima laporan Wartawan kita M. Rizal kita akan buat laporan di Polres Kampar.

kita sudah kordinasi sama kuasa hukum kita, dan apa bila humas PT. Arara Abadi dan karyawan PT Yuni Bersaudara Sejahtera, tidak membuat Permintaan maaf di media sosial atau kepada M. Rizal. kita akan tindak lanjut secara hukum. apa lagi di situ mereka membawa nama Kapolsek yang tidak ada bukti. secara administrasi tetapi sudah membawa nama aparat penegak hukum (Kapolsek) atau Muspika Kecamatan Kampar kiri.

Namun Kapolsek Kampar Kiri setelah di datangi wartawan M. Rizal dan rekan-rekan dari PJI DPC kabupaten Kampar, Kapolsek bilang kita peroses tapi Besok hari Kamis 07/10-2021 buatkan laporan seketika Kanit masuk kantor, namun hari Kamis gagal karena ada keluarga anggota Polsek kemalangan sehingga tertunda lagi laporan nya.

langkah yang dilakukan Syafri Effendi Nasution dan kawan-kawan melaporkan kasus ini ke polisi, supaya menjadi efek jera, dan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Kita berharap insiden seperti ini tidak terjadi lagi. Artinya, harus saling menghargai profesi masing-masing. Kiranya laporan ini segera diproses,”Tutup Syafri Effendi Nasution. **(RED)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan