BURHANUDDIN SITEPU DORONG MASYARAKAT BENTUK KELOMPOK BANK SAMPAH

MEDAN – SUMUT

MELAYUPOST.COM – Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jl Bunga Mawar No104 Kel PB Selayang II bersama masyarakat dsn praktisi bank sampah kota Medan Subanto, ST

Dalam sosialisasinya, Burhanuddin menyebut pertambahan penduduk di Kota Medan diikuti dengan meningkatnya pula produksi sampah.

Per hari rata-rata setiap keluarga menghasilkan sampah 0,5 Kg. Total per hari ada sekitar 2.000 ton sampah di Kota Medan.

Dari 2.000 ton sampah tersebut masih sekitar hanya 40 ton yang diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.

Berkaitan dengan itu, Burhanuddin Sitepu meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun anorganik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Berkaitan dengan itu, Burhanuddin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.

β€œSaya siap membantu fasilitas yang dibutuhkan warga yang ingin membentuk kelompok pengelolaan bank sampah,” tegasnya.

Disebutkan Burhanuddin dalam Perda No 6 telah diatur manajemen pengelolaan sampah menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengamgkutan hingga pembuangan akhir di TPA yang lokasinya berada di luar Kota Medan.

Dalam kesempatan itu Burhanuddin menegaskan kesadaran warga akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sampah yang baik karena tidak bisa ditangani semata oleh pemerintah kota.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan pula mekanisme pembentukan dan pengelolaan kelompok bank sampah serta prospek ekonominya yang disampaikan salah seorang praktisi bank sampah Kota Medan Subanto ST.

(Dedek Wonk)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan