Tim Puma Polres Bima Berhasil Bekuk Curanmor

BIMA – NTB

MELAYUPOST.COM – Kerja keras Tim Puma Polres Bima dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bima serta meminimalisir aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, Tim Puma berhasil meringkus terduga pelaku pencurian keandaraan bermotor Minggu 24 Oktober 2021.

Penangkapan salah satu sindikat ini dengan dasar, STR KRYD Nomor :ST/1409/X/RES.1.24/2021 .Tanggal 21 Oktober 2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta dasar LP/90/III/2020/NTB/RES BIMA/POLSEK MONTA pada tgl 21-03-2020.

Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka kejadian yang menimpa Suhardin 21 warga Desa Wila Maci kecamatan monta ini berawal hari Senin 16 Maret 2020 Korban bersama temannya bertemu dengan terlapor EJ dan pemuda Desa Sie Lainnya duduk nongkrong di serambi sebelah gang masjid Raya Baitul Anwar, selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan sambil menanyakan apakah lampunya berfungsi dengan baik, kemudian korban memberikan kunci sepeda motor tersebut dan pergi .

Namun berselang 5 (lima) menit kemudian terlapor S datang lagi dan memarkirkan sepeda motor sekitar 5(lima) meter dari korban dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor Honda Vario milik DUL dengan tujuan pergi ke Desa Simpasal sekitar 23.00 wita tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan Penutup kepala sejenis sebo warna hitam tanpa mengeluarkan omongan dan langsung menaiki Sepeda Motor milik korban, korban melihat setelah di stater sebanyak 3 (tiga) kali dengan stater kaki sepeda motor namun saat itu itu korban dan temannya tidak mampu menegur atau melarang pelaku dan selanjutnya sepeda motor milik korban langsung hidup dan di bawa kabur oleh laki-laki tersebut yang korban tidak kenal ke arah utara, terang Adib.

Merasa curiga korban pun memberitahukan kepada teman-teman yang lain dan mencoba melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut, pada saat korban dan teman korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut melihat dan menemukan EJ berada di Desa Monta dengan menggunakan sepeda motor vario milik DUL sedangkan sebelumnya EJ mengatakan dengan korban pergi ke Desa Simpasai dan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita korban bertemu kembali EJ dan mengatakan kepada korban bahwa dalam jangka waktu sekitar 2 (dua) Hari sepeda motor Vixion korban bisa di temukan, namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang di janjikan oleh Terlapor sepeda motor Vixion milik korban belum di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke MaPolres Bima.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku AShinya tim puma menangkapan salah satu pelaku , HN 26 (L)Laki-Laki Warga Desa Sie yang ikut membantu menjual Spm yang di curi oleh EJ, pelaku sempat lari keluar daerah selama 1(satu) thun lebih ,Team Puma Mendapatkan informasi Bahwa HN sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Sie menindaklanjuti informasi tersebut Tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku HN di rumahnya,

Dihadapan Petugas pelaku mengaku Bahwa SPM tersebut di jual di wilayah Madapangga,dan Pelaku tidak mengenali org yang membayar SPM tersebut, dan sampai sekrang Tim Puma Mencari keberadaan SPM tersebut danberhasi ditemukan SPM di amankan oleh Team Puma di Salah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga atas Nama IN pungkasnya.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku,pelaku berada di dalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan dan Team puma membawa pelaku tersebut ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut, tutup Adib.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan