Pasutri, Gapar Manalu dan Farida Sirait Meminta Pendampingan DPD GSPI Riau

KANDIS – RIAU

MELAYUPOST.COM – Langkah lanjutan yang diambil pasangan suami istri (Pasutri) Gapar Manalu dan Farida Sirait dalam permasalahan tindak lanjut perkara atas pencurian buah sawit dan pelecehan seksual meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Riau yang dilakukan pada Senin, 29/11/2021.

Pertemuan masing masing pihak baik pihak Gapar Manalu dan Farida Sirait serta pertemuan dengan inisial AH dilakukan di tempat kediaman masing-masing, demikian disampaikan oleh Sekretaris DPD GSPI Riau, Christina Magdalena Sinambela.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari RT 001, RW 002, Kepala Dusun Sei Leko, Krani Desa Bekalar, serta unsur kepolisian Bhabin Bekalar serta Pengurus DPD GSPI, Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD, Kabiro Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Yang kami minta adalah penegakan keadilan serta hak hak kami sebagai warga atas hak kepemilikan lahan kami, pengusahaan lahan kami serta kasus pelecehan tersebut, demikian dijelaskan oleh Farida Sirait dalam pertemuan itu.

Disampaikan lebih lanjut oleh Gapar Manalu bahwa kami bersedia untuk melakukan mediasi kekeluargaan namun dengan cara dan jalan yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Disisi lain, dalam pertemuan mediasi dengan Adlin Hasibuan sebagai pihak yang dilaporkan menjelaskan bahwa memang lahan tersebut bukan hak miliknya, ini adalah milik negara yang sekarang dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan. Jika negara meminta kami pindah dari sini maka sekarang juga pun kami bersedia pindah dari sini.

Ketika disampaikan jalan tengah agar AH untuk bergeser dari areal tersebut dan pindah ketempat lain, maka AH menyanggupinya asal dengan adanya semacam ganti paku.

Dalam mediasi disampaikan kepada awak media Melayu post ini, pihak AH meminta tenggang waktu tiga hari untuk memutuskan berapa ganti paku yang akan disampaikan kepada Gapur manalu/Farida Sirait.

Kepada seluruh saksi saksi yang menghadiri pertemuan tersebut menyetujui untuk waktu tiga hari yang diminta AH.

Lanjutan dari pertemuan mediasi ini akan dilanjutkan dengan pertemuan secara keseluruhan baik kedua belah pihak dan aparat pemerintah setempat beserta kepolisian.

(P.Hutagaol)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan