Wow,!! di Duga Korupsi DD Oknum Kades Desa Labuhan Makmur di Laporkan Ke APH

MESUJI – LAMPUNG

MELAYUPOST.COM – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, melayangkan surat laporan hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang ditengarai atau diduga kuat syarat penyimpangan dan teeindikasi korupsi anggaran pembelanjaan material bangunan dan kegiatan Covid-19 sebanyak 8% Dana Desa, Senin, (17/01/22).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu, yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya sebagai berikut :

1. Jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenia batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jenis batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jumlah batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Peemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

3. Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif. Dalam hal ini Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

4. Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada belanja yang belum terealisasi antara lain :

a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.

b. Belanja baju APD dan alat Rapit anti gen.

c. Kegiatan Penyemprotan belum dilaksanakan.

d. Belanja Sembako untuk warga terdampak Covid-19.

e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.

Diduga belanja-belanja tersebut adalah FIKTIF, karena tidak terealisasi. Ini tidak sesuai dengan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang diminta, Sekretaris Desa tidak mematuhi ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Hal tersebut diatas menjadi sorotan publik dan viral dipemberitaan sebelumnya dibeberapa media, hingga mendapat respon dari beberapa Badan Advokasi ataupun pihak Institusi lainnya. Kepada awak media, dengan beberapa lampiran pemberitaan media dan disertai dengan sejumlah dokumentasi dan Barang Bukti (BB) lainnya seperti, sample jenis materian dan keterangan sejumlah narasumber, Ketua DPW BAIN HAM RI Feri Saputra menjelaskan, hari ini pihaknya akan melayangkan surat laporan resmi melalui Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tulang Bawang dan tembusan melalui Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) serta Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia (KEJATI RI). Feri pun berharap dengan laporan pihaknya, pihak APH bisa langsung segera menindaklanjuti dan memeriksa sejumlah saksi dan oknum Kepala Desa (KADES) Labuhan Makmur yang tercatum di surat laporan sesuai hukum yang berlaku.

β€œYa benar, hari ini kami akan melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan beberapa tembusan baik melalui Kejaksaan Agung RI ataupun Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang sudah viral beberapa hari yang lalu disejumlah media sesuai dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan APBDes 2021 yang dibuat oleh pihak Kecamatan Way Serdang dan ditembuskan melalui Dinas PMD Kabupaten Mesuji serta Insfektorat Kabupaten Mesuji. Saya berharap, setelah diterimanya surat laporan dari BAIN HAM RI Provinsi Lampung ini oleh Kejari Tulang Bawang dan ditembuskan ke Kejagung RI ataupun Kejati, pihak APH bisa sesegera mungkin melakukan panggilan dan memeriksa oknum Kades Labuhan Makmur dan sejumlah saksi yang telah tercantum di surat laporan dengan dasar lampiran beberapa dokumen dan Barang Bukti lainnya”, tegas Feri.**(Tabrani)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan