Jaksa Penuntut Umum Inhu Hadirkan 7 Saksi Dalam Agenda Sidangan Pembunuhan Anak Dibawa Umur 

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST.COM– Persidangan perkara pembunuhan anak di bawa umur di Pengadilan Negeri Rengat Inhu atas nama terdakwa Priboy Marpaung alias Boy Bin Antonius Marpaung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu menghadirkan 7 saksi.

Sidang kedua sebanyak 7 saksi yang di hadirkan dalam persidangkan Pengadilan Negeri Rengat untuk mendengar keterangan para saksi yakni Sudirman Lase alias Sudirman Bin Ziliar Lase, Robin Hood alias Robin bin Robin bin Umar Marbun, Jadiaman Marbun alias Pak Aris bin U. Marbun,Andi Alwi alias Andi Cawi bin ( Alm ) Andi,Karisma bin Zulkarnaen, Nasib Sari Untung Hutabarat dan saksi Simon Parulian Marbun alias Simon bin Jadiman Marbun, ujar Humas Kejari Inhu Arico  SH rabu (26/01/2022).

Dikatakan, sebelumnya  hari Selasa tanggal 18 Januari 2022  kemarin  sidang pertama  dengan agenda pembacaan  dakwaan.Dalam surat dakwaan, terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Peristiwa kasus tindak pidana tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 27 Agustus 2021 lalu  di areal perkebunan sawit blok B16 devesi 1 PT. PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak.

Terdakwa diduga mengalami sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering di hina dan direndahkan dihadapan orang ramai. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 terdakwa Priboy Marpaung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian selesai terhadap Priboy Marpaung, berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Kemudian,  pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, saksi saksi telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Jimmy Manurung, S.H. ke Pengadilan Negeri Rengat untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara. Saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan yaitu sebanyak 7 (tujuh) orang.

Oleh karena itu, pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap mendengar keteranga  para  saksi di persidangan Pengadilan Negeri Rengat Inhu, diharapkan dengan keterangan 7 (tujuh) orang saksi dalam persidangan  dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.Kami juga selaku penegak hukum berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif.” harap Arico.**(Ali amran)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan