HCK Diduga Pelaku Tabrak Lari di Duri Menggunakan HR-V Merah, Ditetapkan Tersangka

BENGKALIS – RIAU

MELAYUPOST.COM – Dugaan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terus diungkap. Diketahui, pemobil HR-V merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) telah diperiksa oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) 125 Polres Bengkalis.

pemeriksaan kepada tersangka HCK (30 Th), pada hari Senin (31/01/2022) di ruang penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis.

Tersangka di periksa pasca (diduga) terlibat kecelakaan dengan korban NF (30), seorang guru perempuan dan 4 orang anak korban yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX di jalan lintas Duri – Dumai kecamatan Bathin Solapan. Korban Sempat koma dan menjalani perawatan medis, dan akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia.

Kini penanganan kasus (dugaan) kecelakaan ini bergulir ke ranah hukum, penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis perlahan mengulik kisah tragis tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Bengkalis AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka IPDA. Yopie Ferdian, SH., M.Si membenarkan hal itu.

“HCK (30) sudah datang ke Kantor Satlantas 125, acara pemeriksaan guna kepentingan BAP,” kata IPDA. Yopie, beberapa waktu lalu.

IPDA Yopie juga menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pihaknya tetap bekerja profesional guna memaksimalkan pengungkapan kasus ini.

Saat tiba di kantor satlantas yang berada di 125 Pelaku (HCK) melangkah menuju ke ruang penyidikan berpakaian serba biru dan mengenakan hijab hitam. Wajah dibalut masker, ia duduk dan dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik.

Saat diperiksa, ia menjelaskan kronologis (diduga) laka yang akhirnya menewaskan korban setelah sempat dirawat intensif. Dalam dugaan kasus ini, penyidik cermat memperhatikan setiap hal terkait proses pemeriksaan terhadap perempuan berusia 30 tahun ini.

Hingga kemudian, penyidik menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. “Yang jelas kami (Petugas/Penyidik Satlantas 125) naik sidik (Penyidikan) atas dugaan perkara ini. Selanjutnya kami melengkapi (berkas) penyidikan dan akan segera mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis (P21),” tegasnya.

Pasca proses BAP, penyelidikan naik statusnya ke penyidikan. Yopie menegaskan, HCK kini berstatus sebagai ‘Tersangka’ atas dugaan kasus ‘Tabrak Lari’ yang disangkakan dilakukan olehnya.

Hal ini ditegaskan lagi dengan rumusan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Disamping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” bunyi Pasal yang disangkakan terhadap HCK.

Saat disinggung terkait proses penahanan terhadap HCK, Ipda Yopie mengatakan kepada awak media untuk penahanan nanti itu putusan persidangan dengan singkat menjawab dan kita tahu antara keluarga sudah ada perdamaian pungkas nya.

Memang saat kejadian itu Beredar informasi di tengah publik, kala kejadian berlangsung, HCK diduga keluar dari kendaraannya dan masuk ke kendaraan mobil lain Yang sampai sekarang masih tanda tanya dan kemudian kabur dan tidak membantu NF Dan 4 orang anak nya yang di tabrak Hal inilah yang disangkakan dalam rumusan Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Saat di konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengklis (Kejari) Terkait berkas perkara tersebut, Jaksa Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Jaksa Isnan Ferdian, SH menegaskan, sampai kini berkas tersebut belum P21 alias belum dilimpahkan.

“Di kita belum ada (Berkas/Administratif)-nya. Itu kan harus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dulu. Mungkin masih tahap pemberkasan di penyidik yang menangani. Kalau nanti ada (Pelimpahan/P21), pasti langsung kita kabari ujar Kasintel Isnan, Kamis (03/02/2022).

Terkait kejadian itu, Isnan turut prihatin dan mengucap bela sungkawa. “Terkait kecelakaannya, kami turut prihatin dan berduka. Nah, di sisi perkaranya, kita tetap jalan dan tegakkan hukum sebaik-baiknya dan tentunya sesuai prosedural yang benar,” pungkasnya.**(Linda HSB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan