DIDUGA SD,N 21 DESA BELUTU MENGADAKAN PUNGUTAN LIAR DISEKOLAH.

KANDIS – RIAU

MELAYUPOST.COM – Dari Pantauan, masyarakat atau wali murid di Desa Sei Belutu Kec.Kandis di SD Negeri 21 Belutu ada informasi bahwa telah terjadi Pungli di Sekolah SDN 21 Desa belutu Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Ada beberapa orang tua murid mempertanyakan perihal sekolah,karena ada beberapa orang tua yang anak nya sekolah di SD Negri 21 yang kurang mampu berkata pada awak.

Bahwa disekolah SDN 21 Desa Belutu yang dikepalai oleh berinisial BS.S.Ag,banyak kejanggalan kejanggalan disekolah tersebut,termasuk hal nya pengutipan untuk sumbangan pembuatan fasilitas sumur bor.”katanya sang kepala sekolah.

warga atau wali murid yang anak nya sekolah di SDN 21 Desa Belutu tersebut mengungkap rasa curhat nya kepda awak media,langsung berkunjung kesekolah unt menjumpai pihak sekolah dan ingin mempertanya kepada kepala sekolah terkait kebenaran keterangan dri pihak warga atau wali murid yang anak nya Sekolah di SD Negri 21 tersebut,kemudian awak media bertanya kepada penjaga sekolah atau security ternyata kepala sekolah jarang masuk kesekolah kata dari salah satu penjaga sekolah tersebut,Awak media menanya kan nomor ponsel kepala sekolah,kemudian awak media mencoba menelpon kepala Sekolah beberapa kali ternyata tidak ada di Respon,kalau begitu ada dugaan banyak kecurangan yang terjadi di sekolah tersebut.

Wali murid mengatakan ke pada awak media pengutipan atau sumbangan tersebut sudah rapat kepala sekolah melalui komite sekolah kata wali murid yang anak nya disekolah,Tapi sumbangan di Patokkan dengan uang sebesar RP. 75.000 / siswa bukan nya dengan sukarela atau seikhlas nya sebut wali murid kembali,padahal sudah jelas didalam perturan Medikbud no75 tahun 2016 tentang komite sekolah,pada pasal 10 ayat(2) pengggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.

Jadi bantuan atau sumbangan yang digalang komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas gotong royong sesuai fungsi komite sekolah dan memberikan dukungan tenaga,sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan,bantuan pendidikan dimaksud dalam peraturan Mendikbud no75/2016 adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh pemangku.

kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. ada beberapa bentuk bentuk pungutan disekolah baik pungutan resmi maupun pungutan liar.pungutan resmi adalah dasar Hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada,sementara pungutan liar adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dari dua pengertian diatas,secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat.sementara sumbangan sukarela dan tidak mengikat.demikian pula pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud no 44 tahun 2012.karna pada dasar nya pungutan dan sumbangan dari masyarakat, pihak sekolah tanggung jawab pada pendidikan,selain tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapat kan dana bantuan operasional sekolah(BOS) untuk apa lagi ada pengutipan disekolah atau sumbanagan,ini juga sudah diduga pungli sebab melanggar peraturan yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden jokowi pada 20 oktober 2016 no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar baik di pendidikan dan pemerintahan.

Pihak sekolah SDN 21 Desa belutu dengan laporan wali murid bahwa menerangkan masih ada lagi pungutan dari pihak sekolah dari 58 macam pungutan disekolah diantara nya;pungutan uang bangunan,dana sosial,iuaran pramuka dan uang seragam,sesuai keterangan wali murid tersebut kepada awak media.

(P.Hutagaol)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan