Merasa Difitnah Supriadi Tempuh Jalur Hukum

MUBA – SUMSEL

MELAYUPOST.COM – Karena merasa di rugikan dan difitnah Supriadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sugiwaras datangi Kantor Hukum “JAWARA” Hari Selasa (08/02/2022), ada pun kedatangan Supriadi tersebut guna meminta bantuan hukum atas tuduhan dan fitnahan yang datang dari Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Supriadi memberikan kuasa sepenuhnya kepada pengacara yang tergabung di dalam Kantor Hukum “JAWARA” yang di ketuai Ahmad Gozali,SH, Muhammad Fathoni, S.Hi, Widarwono,SH, Septian Dwi Cahya,SH, Reni Yulianti,SH dan Ria Randini,SH. Pemberian kuasa tersebut guna melakukan pembelaan atas ungkapan Kadis PMD H.Richard Chahyadi AP.MSi di beberapa media online yang berjudul “Rhicard”Oknum BPD Yang Gelapkan Hasil PAD Akan Kena Sangsi Pemecatan dan Dilimpahkan Ke Polres”.

Saat di temui di Kantor Hukum “JAWARA” Supriadi mengatakan,” saya dan keluarga sangat dirugikan atas tuduhan yang di lontarkan Kadis PMD di beberapa media online, untuk itu saya akan tempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut,” ujar Supriadi di Kantor Hukum “JAWARA” Senin (14/02/2022).

Selanjutnya Ketua BPD Desa Sugiwaras ini juga menambahkan,” saya datangi Kantor Hukum “JAWARA” dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada Ahmad Gozali,SH cs guna melakukan upaya hukum. Karena pemberitaan tersebut sangat merugikan saya dan keluarga sebab saya menjabat Ketua BPD atas pilihan rakyat Desa Sugiwaras,” pungkasnya.

Ahmad Gozali,SH selaku ketua Team Advokad Kantor Hukum “JAWARA” mengatakan,” benar kami sudah di berikan kuasa sepenuhnya dari saudara Supriadi dalam pendampingan pencemaran nama baik klien kami.
Sangat disayangkan jika seorang pejabat ASN melontarkan statement tidak mendasar dan merugikan nama baik seseorang.
Terkait kerugian PAD desa seharusnya harus berdasarkan hasil audit instansi resmi bukan hanya statement sepihak saja.
Untuk itu, kami akan menempuh langkah hukum yang terbaik untuk klien kami,” tegasnya.(Amran)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan