DPRD Kampar Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu, Dari Zalka Putra Kepada Edi Efrison

KAMPAR, MELAYUPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (01/04/2022) sore.

Sebagaimana diketahui, bahwa anggota DPRD adalah merupakan wakil rakyat dalam menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada Pemerintah terkait segala keluhan-keluhan, kebutuhan layanan publik, menyangkut segala bentuk Permasalahan yang ada di tengah masyarakat, khususnya daerah masyarakat yang menjadi Daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan. Sehingga dari peran tersebut dapat di simpulkan, betapa penting kedudukan seorang anggota DPRD di setiap Kabupaten/Kota, tak terkecuali di Kabupaten Kampar Riau.

Sesuai dengan judul agenda Rapat DPRD Kampar hari ini, bahwa akan dilaksanakan kegiatan dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Anggota DPRD yang bernama Zalka Putra yang akan di gantikan oleh Edi Efrison secara sah melalui Paripurna yang di hadiri oleh seluruh stekholder di Kabupaten Kampar. Zalka Putra, dikabarkan kerap tidak masuk kantor selaku anggota DPRD Kampar dalam tempo dan rentang waktu yang cukup lama, yakni dua bulan berturut-turut, sehingga hal itu telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik bagi seorang anggota DPRD yang telah di lantik dengan Janji di Hadapan masyarakat.

Adapun proses PAW ini di laksanakan antara Edi Efrison menggantikan Zalka Putra yang telah diberhentikan tidak hormat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal di hadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.

Rapat juga di hadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin berserat jajaran pengurus.

Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.

Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja di laksankan mengacu pada undang-udang yang berbunyi pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang di gantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat di banding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.

Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.

β€œSelamat atas pelantikan Pengganti Antar WaktuΒ Β (PAW) dari Partai PKS ini,” ucap Faisal.

Sekda Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan di lantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. Badan Kehormatan menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.

Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar.Β 

TUGAS DAN WEWENANG
DPRD mempunyai tugas dan wewenang, 1.Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati, 2. Membahas dan memberika persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati, 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, 4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian, 5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, 6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, 7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, 8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, 9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau deΒ­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, 10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan, 11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK-HAK DPRD. DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi. Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, 2. Angket. Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupΒ­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 3. Menyatakan Pendapat. Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiΒ­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, 2. Mengajukan pertanyaan, 3. Menyampaikan Usul dan Pendapat, 4. Memilih dan dipilih, 5. Membela diri, 6. Imunitas, 7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler; dan, Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, 2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Β mentaati peraturan perundang-undangan, 3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, 5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, 6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, 7. Mentaati tata tertib dan kode etik, 8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Β Β pemerintahan daerah, 9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, 10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan 11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.**(ADVETORIAL)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan