PT Costapal Mira’! Diduga Melanggar Hukum Dan UU Ketenagakerjaan : Pasal 185 Ayat (1) Pidana

PELALAWAN, MELAYUPOST.COM – Perusahaan PT Costapal Mira (PT Chosta) yang berlokasi di Dusun Tampoe , Kampung Tengah , Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga telah melanggar hukum Undang – undang ketenagakerjaan pasal 185 Ayat satu (1) pidana (12 April 2022 ).

Perusahaan PT Costapal Mira yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (HGU) diduga telahΒ melanggar hukum Undang-undang ketenagakerjaan pasal 185 Ayat satu (1) hal ini β€œDisampaikan oleh pihak Lembaga Topan Ri Sarijan Wijaya, menurut keterangan Lembaga ini pihak perusahaan PT. Costapal’ diduga sudah berdiri dan beroperasi di bidangΒ  perkebunan kelapa sawit (HGU) selama enam belas (16 ) tahun lamanya sampai saat ini masih belum juga memenuhi syarat, seperti (1) diduga belum memberikan fasilitas umum, seperti rumah ibadah, (2) diduga belum menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja / karyawan seperti : tempat air bersih untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga bagi para pekerja / karyawan yang mana sampai sekarang masih menggunakan air parit / air waduk yang kumuh, (3) diduga belum memberikan fasilitas kenyamanan bagi para pekerja/karyawan seperti rumah layak huni yang mana saat ini masih menempati rumah yang rewot dan rapuh dan yang ke (4) diduga dari pihak perusahaan PT Costapal belum memberikan fasilitas kendaraan antar jemput bagi para anak-anak sekolah SD yang mana sampai sekarang masih menggunakan kendaraan mobil truk pengangkut buah sawit, sehingga nantinya bisa membahayakan bagi para anak-anak sekolah SD tersebut, ” Ungkapnya.

Dalam hal ini menurut Lembaga Topan RI Sarijan Wijaya dari pihak PT Costapal diduga telah meleset dari undang undang ketenagakerjaan dan diduga telah melanggar pasal 185 Ayat satu (1) pidana penjara minimal satu (1) tahun dan maksimal empat (4) tahun, atau denda minimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dalam hal ini pihak Topan RI meminta kepada pihak kepolisian penegak hukum yang ada di lingkungan Pelalawan Riau di harapkan agar segera melakukan penelusuran lebih lanjut tentang hal tersebut dan memberikan sanksi hukum yang pasti terhadap pihak perusahaan PT. Costapal sesuai dengan hukum undang-undang dan pasal yang di duga telah di langgar nya.

β€œDan untuk selanjutnya dari pihak Lembaga ini pun nantinya akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak PT. Costapal tersebut dengan cara akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian Polsek dan Polres serta kepada Polda Riau, β€œjelas nya.

Sementara dari pihak KTU perusahaan PT. Costapal sendiri saat di konfirmasi oleh pihak Team media selalu bungkam sampai saat ini belum ada tanggapan apapun bahkan sudah berkali-kali di terbitkan berita oleh pihak media diduga se olah – olah memang benar-benar kebal terhadap hukum yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah dan Negara Indonesia Raya.

Laporan : Adri/TIM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan